Puskesmas Tepus 1 Membentuk Kawasan Tanpa Rokok dan Pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, Puskesmas Tepus 1 menyelenggarakan kegiatan Pembentukan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan Pemicuan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) di Balai Padukuhan Klayu, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul. Materi disampaikan oleh Ibu Danik Rohmandari, S.K.M dan Mustafa Ardan, Amd.Kes dan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua karang taruna, ketua RT dan ketua RW.  Pembentukan KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Pembentukan KTR dilatarbelakangi tingginya prevalensi perokok aktif di Indonesia. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya berusia 10–18 tahun. Merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan baik pada perokok itu sendiri maupun bagi orang disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hal ini karena asap rokok mengandung ribuan bahan kimia yang diantaranya zat bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan benda. Paparan dalam jangka waktu yang lama dapat meningkatkan risiko kanker, hipertensi, infeksi saluran pernapasan, infeksi tenggorokan dan mata.

KTR merupakan kawasan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Selain melakukan kegiatan pembentukan KTR, Puskesmas Tepus 1 juga melakukan pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku masyarakat terkait sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan STBM. Lima pilar STBM meliputi: 

  1. Stop buang air besar sembarangan
  2. Cuci tangan dengan air menggunakan sabun
  3. Pengolahan air minum yang aman
  4. Pengelolaan sampah rumah tangga
  5. Pengelolaan limbah cair rumah tangga.

STBM dapat digunakan untuk menurunkan angka kejadian penyakit menular yang berbasis lingkungan seperti diare yang merupakan penyakit yang paling umum terjadi.

Harapan dengan diselenggarakannya kegiatan pembentukan KTR ini adalah agar masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok sehingga membuat lingkungan nyaman dan mengurangi dampak rokok terhadap kesehatan tubuh. Semoga kegiatan pemicuan STBM dapat mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Bersama Puskesmas Tepus 1, mari tingkatkan pola hidup bersih dan sehat dimulai dari diri sendiri dan keluarga!


Artikel ini telah direview oleh:

Danik Rohmandari, SKM
Tenaga Promkes Puskesmas Tepus 1

Puskesmas Tepus 1
Jl. Tepus No.Km 15, RT.03/RW.01, Prigi, Sidoharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881

Yuk Share Postingan Ini:
sunisundraeni
sunisundraeni
Articles: 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *