Rektor UMI Buka Pelatihan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum

Pelatihan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum ini diikuti 13 orang, umumnya alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI.

Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, MA didampingi Ketua Lembaga Ketenagakerjaan Nasional Indonesia (LKNI) UMI Hasanuddin Damis, SE, MM,. Ph.D membuka Pelatihan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) angkatan ke V kerjasama LKNI UMI dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, di Kantor LKNI Kampus II UMI, Senin, 10 Juli 2017.

Rektor UMI Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, MA mengatakan, pimpinan UMI mengapresiasi pelatihan ini, karena dapat memberi bekal tambahan kepada alumni UMI. Sertifikat Ahli K3 sangat bermanfaat bagi alumni UMI dan dapat menjadi penilaian tersendiri dalam bersaing di dunia kerja.

Tidak semua alumni UMI dapat mengikuti dan mendapatkan sertifikat Ahli K3. Untuk itu pelatihan ini dapat diikuti dengan baik, karena apa yang diperoleh selama pelatihan tidak didapat dibangku kuliah. Ini merupakan  keterampilan tersendiri, dan dapat menjadi bekal ketika sudah bekerja.

Sebagai alumni yang lahir dari lembaga pendidikan dan dakwah, tentu punya ciri  khusus, sehingga dilingkungan manapun berada senantiasa memperlihatkan tingkah laku dan akhlak yang baik sesuai nilai-nilai ajaran Islam.

Sementara itu. Ketua LKNI UMI Hasanuddin Damis, SE, MM,. Ph.D mengatakan, pelatihan ini merupakan sumbangsih UMI terhadap alumni, sebagai bekal dalam mencari dan bersaing untuk mendapatkan pekerjaan. Keterampilan K3 ini sangat dibutuhkan di perusahaan, sehingga alumni UMI yang memiliki sertfikat K3 tentu menjadi pertimbangan tersediri dalam melamar pekerjaan. Ini terbukti berdasarkan laporan dari peserta pelatihan angkatan sebelumnya, mereka lebih cepat terserap di dunia kerja.

Pelatihan ini diikuti 13 orang, umumnya alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI, dengan pemateri dari unsur pimpinan UMI, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, akan berlangsung selama 12 hari.

Sumber rakyatsulsel.com

Yuk Share Postingan Ini:
Kesmas.ID
Kesmas.ID
Articles: 673

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *