Banyaknya peraturan yang disusun dan ditetapkan kadang membuat polemik di masyarakat, ada yang pro dan ada pula yang kontra. Yang pro atau mendukung adalah mereka yang merasa diuntungkan dengan adanya peraturan tersebut, sedang yang kontra atau menolak, dapat dipastikan adalah mereka yang merasa dirugikan atau dibatasi ruang gerak mereka.
Hal tersebut wajar, karena sebagai manusia pastilah selalu akan mencari keuntungan dan menghindari resiko. Peraturan tanpa sanksi, tidak akan membuat orang jera. Sanksi jika hanya ada di atas kertas, juga akan menjadi bahan tertawaan dan candaan. Hal tersebut juga terjadi dengan Undang-Undang dan regulasi terkait yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Gaung KTR telah hampir 2 dasa warsa dibunyikan, namun sampai sekarang masih banyak institusi (baca: penanggung jawab dan pelaksana) yang diwajibkan menjadi KTR masih membandel, walaupun regulasi terkait KTR sudah ada sejak tahun 2003, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang kemudian telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memuat sanksi bagi pelanggar KTR.
Pelaksanaan KTR di lapangan diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Namun (lagi-lagi), masih banyak oknum di institusi, baik pemerintah maupun swasta yang tidak mentaatinya. Bahkan di daerah yang dengan gagahnya membuat peraturan daerah tentang larangan iklan rokok pun, ternyata masih banyak bertebaran iklan rokok.
Berdasarkan penelitian para ahli, perubahan perilaku akan terwujud dengan 2 hal, yakni paksaan dan kesadaran. Paksaan biasanya dalam bentuk peraturan yang memuat sanksi bagi pelanggarnya, sedangkan kesadaran akan terjadi dengan baiknya pendidikan karakter sejak usia dini, sehingga setelah dewasa akan menyadarkan seseorang tentang perilaku yang baik dan benar.
Sebagai gambaran saat ini adalah bagaimana orang di Negara Singapura tidak merokok sembarangan dan Desa Bone-Bone Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan (yang menjadi percontohan dunia) tidak ada yang merokok di desanya.
Hal ini tidak lepas dari regulasi dan kesadaran masyarakat setempat. Inilah (mungkin) yang menginspirasi sebagian masyarakat di Indonesia membentuk desa bebas (baca: TANPA) rokok. Sebagian diantaranya adalah warga masyarakat RT. 06 RW. 03 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat RT. 06 RW. 03 Desa Jaya Kelapa tidak ada yang merokok dan tidak ada yang menjual rokok.
Menurut penuturan Bapak Ardiani (Mantan Kepala Desa Jaya Kelapa), beliau pernah mau meminjam korek api kepada masyarakat di RT tersebut untuk membakar sampah yang dikumpulkan, tetapi ternyata tidak ada yang mempunyai korek api, karena penduduknya memasak menggunakan kompor gas dan penduduknya tidak ada yang merokok.
Beliau terpukau dan ingin menjadikan RT tersebut kampung percontohan bagi masyarakat di desanya. Beliaupun berkoordinasi dengan petugas Puskesmas Samuda (Puskesmas di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan), baik secara individu maupun melalui lokakarya mini lintas sektor yang diselenggarakan setiap triwulan. Hal tersebut didukung oleh Camat Mentaya Hilir Selatan, hingga akhirnya disepakatilah RT. 06 RW. 03 Desa Jaya Kelapa akan dijadikan percontohan kampung tanpa rokok.

Selanjutnya, petugas Puskesmas Samuda melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa memang benar di RT tersebut tidak ada yang merokok. Hasil verifikasinya ternyata tidak ada yang merokok, bahkan tidak ada warung di RT tersebut yang menjual rokok. Iklan dan sponsor rokokpun tidak ada.
Selanjutnya diadakanlah rapat bersama masyarakat setempat untuk menyepakati bahwa RT tersebut dijadikan Percontohan Kampung Tanpa Rokok. Hasil kesepakatannya adalah seluruh peserta yang hadir menyetujuinya.
Berbekal kesepakatan tersebut, mereka menyampaikannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperoleh dukungan. Dinas Kesehatanpun mendukung upaya tersebut sebagai bentuk apresiasi dan pemberdayaan masyarakat.
PENCANANGAN PERCONTOHAN KAMPUNG TANPA ROKOK
Masyarakat setempat menyiapkan lokasi untuk pencanangan Percontohan Kampung Tanpa Rokok di RT. 06 RW. 03 Desa Jaya Kelapa secara gotong royong, disamping dukungan pembiayaan dari Dinas Kesehatan untuk konsumsi dan sewa peralatan yang diperlukan.
Merekapun dengan didampingi petugas Puskesmas Samuda antusias merancang acara yang akan digelar. Bahkan, mereka merancang kegiatan jalan sehat dari lapangan utama kecamatan ke area pelaksanaan kegiatan pada tanggal 22 Nopember 2019, agar masyarakat mengetahui bahwa tempat mereka dijadikan percontohan Kampung Tanpa Rokok, sehingga siapapun yang masuk ke RT mereka tidak ada yang merokok dan tidak ada yang menawarkan rokok.
Hari H pun tiba. Undangan dan masyarakat berkumpul di Lapangan Persada (lapangan utama Kecamatan Mentaya Hilir Selatan) untuk senam pagi bersama yang dilanjutkan dengan jalan sehat dalam rangka mendukung terwujud kampung tanpa rokok dengan target ke depan adalah desa tanpa rokok pertama di Kalimantan Tengah.
Senam dan jalan sehat tersebut diikuti perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat beserta perwakilan Koramil, Polsek, Ketua TP PKK, pimpinan institusi, masyarakat dan pelajar di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Setelah senam dan jalan sehat tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan acara seremonial yang dirangkai dengan cuci tangan bersama dan cek kesehatan gratis.
Dalam laporannya, ketua panitia Bapak Ardiani menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan langkah awal dalam menyadarkan masyarakat Desa Jaya Kelapa dalam berperilaku hidup bersih dan sehat, kedepannya diharapkan mampu menginspirasi seluruh masyarakat Desa Jaya Kelapa untuk hidup sehat tanpa rokok.
Beliau juga menyatakan bahwa pencanangan ini merupakan proses yang relatif mudah, yang sulit adalah mempertahankannya. Untuk itu, beliau juga menghimbau seluruh masyarakat Desa Jaya Kelapa untuk menjaga dan mendukung RT. 06 yang dijadikan percontohan Kampung Tanpa Rokok.

Camat Mentaya Hilir Selatan, Drs. Syahrial dalam sambutannya menyatakan sangat mendukung inisiatif masyarakat yang menginginkan kampungnya bebas dari rokok serta mendorong Pemerintah Desa Jaya Kelapa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya untuk mendukung RT. 06 RW. 03 yang dijadikan percontohan dalam penerapan kawasan tanpa rokok.
Beliaupun mencontohkan Desa Bone-Bone di Sulawesi Selatan yang berani memberikan sanksi kepada tim penilai lomba desa yang merokok di desa mereka dengan menyatakan bahwa juara bukan tujuan mereka, tetapi hidup sehatlah yang mereka jaga.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timurpun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Dinas Kesehatan Umar Kaderi, SH., M.Sc. menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi perilaku hidup bersih dan sehat serta semangat masyarakat RT. 06 Desa Jaya Kelapa dalam mewujudkan percontohan kampung tanpa rokok.
Menurut beliau, ini yang pertama di Kabupaten Kotawaringin Timur. Disamping itu, beliau juga berharap agar masyarakat terus melakukan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dengan melakukan cek kesehatan teratur, makan sayur dan buah, tidak merokok atau minum minuman beralkohol, menggunakan air bersih dan menggunakan jamban sehat.

Dalam seremonial tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Camat Mentaya Hilir Selatan, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, lintas sektor dan peserta acara untuk mendukung pelaksanaan Kampung Tanpa Rokok di RT. 06 RW. 03 Desa Jaya Kelapa, Kec. Mentaya Hilir Selatan.
Akankah Desa Kelapa mampu mengikuti succes story Desa Bone-Bone Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan? Mari kita dukung dan kita wujudkan bersama.