Ternyata banyak fakta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum diketahui publik.
Beberapa hak-hak pasien JKN, di antaranya mendapatkan pelayanan di UGD rumah sakit saat dalam kondisi darurat, meski sedang menunggak iuran JKN.
”Jika kartu JKN tertinggal saat berobat di UGD atau ada tunggakan iuran, jelaskan kepada pihak rumah sakit, bahwa administrasi akan diurus dalam waktu 3×24 jam kerja. Misal kejadian Jumat, berarti sampai Selasa tempo mengurus kartu JKN pasien,” jelas Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Babel Haris Prayudi, Rabu (19/4/2017).
Haris mengimbau peserta memahami aturan JKN-KIS sehingga hak-hak sebagai pasien BPJS Kesehatan terpenuhi secara adil dan transparan.
Dia juga sering mendengar keluhan pasien terkait pelayanan pindah ruangan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Pindah ruangan diatur dalam peraturan yang tertuang dalam program JKN-KIS. Pasien tidak boleh serta merta diminta biaya jika pindah kelas ruangan.
“Harusnya pihak rumah sakit transparan, baik ketersediaan kamar di masing-masing kelas maupun soal pindah kelas ruangan perawatan. Misal ada peserta JKN kelas II, ternyata kamarnya penuh maka pihak rumah sakit harus menjelaskan kepada pasien, atau memberi masukan, apakah mau di kelas III sambil menunggu kelas II ada yang kosong. Atau kalau kelas III juga penuh dan kelas I ada yang kosong, maka bisa pindah sementara di kelas I itu,” kata Haris.
Dia menyebutkan, sebaiknya pihak rumah sakit menyediakan display atau papan pengumuman berisi informasi ketersediaan ruangan di masing-masing kelas.
Fasilitas kesehatan juga tidak boleh membeda-bedakan pasien BPJS Kesehatan atau umum.
“Keterbukaan sangat penting, agar tidak ada rasa curiga,” ujarnya.
Sementara, Kepala Unit Manajemen Kepersertaan dan Unit Pengendalian Mutu dan Penanganan Pelayanan Pengaduan Peserta (MKUPMP4) BPjS Kesehatan Babel Dede Ahadiyat menyebutkan, saat ini program JKN-KIS sudah diikuti 175 juta peserta di seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan akan terus berupaya menjangkau seluruh rakyat Indonesia terdaftar di JKN paling lambat pada 1 Januari 2019.
“Kalau di Babel ada 818.312 jiwa yang terdaftar JKN KIS dari 1,3 juta penduduk. Komposisinya, peserta non PBI 420.703 orang, PBI 397.609 orang per April 2017,” kata Dede.
Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik, dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Babel Nanang Jayadi mengatakan, BPJS Kesehatan sudah melakukan serangkaiaan upaya untuk memudahkan peserta membayar iuran.
Di antaranya, iuran JKN dapat disetor melalui Kantor Pos, Payment Point Online Bank (PPOB) BRI, BNI, BTN dan Mandiri.