Amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), semua harus terakreditasi pada tahun 2019. Sebagai tindak lanjut Permenkes, Bupati Batara, H Nadalsyah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 64 tahun 2015 tentang Tim Pendamping Akreditasi Puskesmas.
FOKUS: Akreditasi Puskesmas
“Saya harapkan tim pendamping ini bisa membimbing dalam rangka mempersiapkan dokumen manajemen Puskesmas, dokumen upaya kesehatan perseorangan dan dokumen upaya kesehatan masyarakat,” urai Nadalsyah saat membuka Rakernis Kesehatan di Balai Antang Muara Teweh, Rabu (26/4).
Pada kesempatan itu, Nadalsyah meminta agar Rakernis kesehatan tersebut, dijadikan momentum sebagai forum bertukar pengalaman, mencari akar permasalahan kesehatan dan alternatif pemecahannya.
Bupati yang akrab disapa H Koyem ini menambahkan, Rakernis Kesehatan agar dalam pelaksanaan program atau kegiatan, supaya selalu berkoordinasi dengan lintas program maupun lintas sektor. Terkait agar sinergitas, efektivitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya dapat tercapai.
Berkaitan dengan kawasan tanpa asap rokok, Nadalsyah meminta, kepada semua PNS lingkup Pemkab Batara. Utamanya jajaran kesehatan untuk mempelopori gaya hidup berperilaku hidup bersih dan sehat dengan tidak merokok. Baik pada saat berada di tempat kerja maupun tempat umum.