Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar didesak mencabut surat keputusan (SK) tentang penghentian Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pasalnya, sistem untuk mengintegrasikan Jamkesda dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana yang dimaksudkan SK Bupati tersebut, masih belum siap.
Hal itu tercermin dari data penerima bantuan iuran (PBI) APBN. Tercatat, sebanyak 61.681 orang terdaftar dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Namun belum terkonfirmasi, apakah tepat sasaran atau tidak.
Begitu pula dengan sistem yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan. Disebut, warga yang seharusnya menjadi PBI APBN, masih diterima sebagai peserta mandiri. “Fakta hari ini, ada kepala keluarga pemegang KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang menjadi PBI dari APBN, tetapi anggotanya lima orang harus mendaftar menjadi peserta mandiri. Apakah BPJS Kesehatan menolak? Tidak? Diterima dengan senang hati dan membayar (iuran) tiga bulan,” ungkap Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) PPU Gunawan di DPRD PPU, kemarin (17/4).
Dia pun memperlihatkan bukti ada kebijakan BPJS Kesehatan cabang Balikpapan yang meminta peserta mandiri baru, harus membayar tiga bulan iuran. Hal tersebut telah disampaikan kepada kepala BPJS cabang Balikpapan pekan lalu.
Disebutkan, petugas kantor Layanan BPJS PPU menyampaikan, jika membayar iuran tiga bulan di depan, maka virtual account (VA) peserta mandiri akan aktif dalam 14 hari. “Pembohongan publik sudah terlalu besar. Alasan ini karena perintah undang-undang. Tetapi aturan yang menerangkan per 1 April 2017, daerah tak lagi bisa menanggung biaya kesehatan warganya, tidak ada,” tegasnya.
Bahkan, Gunawan menyampaikan, kepala daerah lain, berani menolak pemberlakukan BPJS Kesehatan di daerahnya. Seperti Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. Dia memutuskan menggunakan program kesehatan gratis yang dikelola Pemkab Gowa. Bahkan bupati berusia 31 tersebut melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU BPJS.
Adnan pun mengajak para bupati di seluruh Indonesia untuk menolak keikutsertaan BPJS Kesehatan. “Kenapa PPU tidak bisa lakukan itu? Apakah Bupati Gowa diberhentikan? Tidak. Karena tidak ada sanksi yang mengatur hal itu,” terang Gunawan.
Dia menuntut dalam minggu ini, harus ada jawaban tegas dari Pemkab PPU terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat yang kurang mampu secara gratis. “Mau kartunya seperti kartu nama, masyarakat enggak peduli hal itu. Masyarakat tidak tahu aturan, tapi jangan juga masyarakat dibohongi. Karena enggak ada aturan soal itu (pengintegrasian Jamkesda ke JKN pada 1 April 2017),” imbuhnya.
Ketua Forum RT Kelurahan Penajam Siriyoto pun menyayangkan ketidakhadiran jajaran Pemkab PPU yang seharusnya menjelaskan duduk permasalahan mengenai penghentian program Jamkesda. Bahkan, dia menyebut, koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), juga dinilai buruk dalam menghadapi integrasi Jamkesda dengan JKN yang dilaksanakan BPJS Kesehatan.
“Dinas Sosial dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) tidak berkoordinasi dengan baik. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan (Diskes), RSUD, apalagi BPJS Kesehatan,” terangnya.
Jika SK Bupati tersebut tidak dicabut, maka Kamis (20/4) nanti, dia mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi. Tentunya melibatkan Forum RT dari kelurahan dan kecamatan lain yang ada di PPU. Hari ini (kemarin) ada sekitar seratusan orang massa yang hadir. Cuma dari satu kelurahan, yang paling banyak RT. Kelurahan Penajam sekitar 30 RT. Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan menurunkan massa dari kelurahan lain,” ancam pria yang menjabat sebagai ketua RT 19 Kelurahan Penajam tersebut.