Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Lili Romli, mengakui bahwa keterlambatan pembayaran premi asuransi BPJS Kesehatan perangkat desa, disebabkan dari belum cairnya anggaran sharing dari Pemkab Ciamis untuk bulan Januari, Februari dan Maret.
“Kami sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak BPJS untuk memberitahukan adanya keterlambatan pembayaran premi dari sharing Pemkab Ciamis, karena pencairan anggarannya masih dalam proses. Pemberitahuan itu pun sekaligus mengajukan permohonan agar tidak dilakukan pemblokiran klaim asuransi selama Pemkab belum membayar,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (11/04/2017) lalu.
Namun, lanjut Lili, pihak BPJS tidak mengabulkan permohonan pihaknya. Pihak BPJS beralasan, ketika terjadi keterlambatan pembayaran premi asuransi, maka sistem komputerisasi yang dioperasikan oleh kantor BPJS pusat secara otomatis akan melakukan pemblokiran. “BPJS Ciamis tidak bisa memberikan kebijakan untuk urusan ini. Karena sistem komputerisasi pembayaran dikendalikan langsung oleh BPJS pusat,” ujarnya.
Setelah tidak bisa dilakukan kompromi, kata Lili, pihaknya langsung mengeluarkan surat edaran ke seluruh kepala desa di Kabupaten Ciamis agar pembayaran premi BPJS bulan Januari hingga Maret, dibayar penuh dari Siltap masing-masing perangkat desa. “Nanti kalau anggaran sharing BPJS dari Pemkab sudah cair, maka dikembalikan lagi ke perangkat desa. Itu sifatnya hanya pinjaman saja,” katanya.
Ternyata, lanjut Lili, tidak semua pemerintahan desa menjalankan surat edaran tersebut. Malah ada beberapa pemerintahan desa yang belum membayar premi asuransi dari bulan Januari sampai Maret, karena memilih menunggu pencairan sharing dari Pemkab Ciamis.
“Kalau tidak ada perangkat desa atau keluarganya yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit, mungkin tidak akan jadi masalah, meski premi belum dibayar. Karena klaim asurasi tidak digunakan. Tapi, kalau ada yang sakit, ya otomatis bermasalah, seperti di Desa Gereba itu,” ujarnya.
Menurut Lili, pencairan anggaran sharing BPJS Kesehatan perangkat desa dari Pemkab Ciamis, ditargetkan cair pada bulan April ini. Dan pencairan pada bulan ini, untuk membayar sharing premi BPJS perangkat desa dari bulan Januari sampai Juni. “Pencairan anggarannya dua kali dalam setahun atau untuk 6 bulan pembayaran premi,” terangnya.
Lili pun mengaku sepakat apabila Wakil Bupati Ciamis akan melakukan pembicaraan dengan pihak BPJS agar tidak lagi melakukan pemblokiran apabila kedepan terjadi keterlambatan pembayaran premi yang disebabkan dari masalah administrasi pencairan anggaran. “Memang seharusnya pihak BPJS memberi perlakukan khusus kepada perangkat desa, karena kepesertaannya melalui kerjasama MoU,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Koran HR belum mendapat jawaban dari pihak BPJS setelah meminta konfirmasi terkait hal ini ke bagian Humas kantor BPJS Cabang Banjar yang membawahi kantor BPJS Ciamis.