“Anak saya panas mbak, dikasih obat apa ya?”…
“Obat ini bagus gak sih untuk sakit maag saya?”…
“Obat ini bagaimana cara minumnya? Sesudah makan atau sebelum makan?”…
“Apa bedanya obat A dengan obat B? Kata tetangga saya bagus yang ini?…
“Bagaimana cara penyimpanan obat ini setelah dibuka? Tahan berapa lama ya?”…
Pertanyaan-pertanyaan diatas sering ditanyakan oleh masyarakat di apotek atau pun melalui media sosial.
Sumber informasi obat memang dapat diperoleh dari mana saja. Namun apakah semua sumber informasi tersebut dapat dipercaya?
Apakah semua informasi obat tersebut jelas untuk kepentingan pasien ataukah terdapat unsur iklan atau propaganda saja?
Sebenarnya apa saja sih hak pasien/ masyarakat dalam memperoleh informasi tentang obat yang akan dikonsumsi? Informasi apa saja yang menjadi hak pasien? Bagaimana cara mendapatkan informasi obat yang terpercaya? Seringkali banyaknya media, iklan dan forum-forum diskusi membuat kebingungan dalam memahami informasi tentang obat.
Obat dapat memberikan manfaat dan efek dalam pengobatan jika digunakan secara benar. Jika salah, bukan hanya tidak tercapai tujuan terapi atau tidak sembuh namun juga dapat menjadi berbahaya bagi tubuh manusia.
Menjadi sebuah tanggung jawab pribadi untuk mengetahui informasi terkait obat yang dikonsumsi.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 7, setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal 8, setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Jadi jelas bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab dari tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi dokter, apoteker, bidan, perawat, tenaga teknis kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya.
Dengan demikian pertanyaan seputar kesehatan dapat disampaikan kepada tenaga kesehatan sesuai bidang kompetensinya. Tentang penyakit dan diagnosa kepada dokter, tentang perawatan luka misalnya kepada perawat dan tentang obat kepada apoteker.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (UU No.36 Tahun 2009).
Obat-obatan yang beredar di Indonesia digolongkan menjadi 4 golongan sebagai berikut:
- Obat bebas, yaitu obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter. Logo obat bebas lingkaran hijau dengan garis hitam.
- Obat bebas terbatas, yaitu obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter disertai tanda peringatan. Logonya lingkaran biru dengan garis tepi hitam.
- Obat keras, yaitu obat-obatan yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
- Narkotika, yaitu obat dengan efek mempengaruhi susunan syaraf pusat, hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan di apotek dengan pelaporan khusus.
Obat tradisional digolongkan menjadi 3 yaitu :
- Jamu, yaitu obat tradisional yang khasiatnya dibuktikan berdasarkan pengalaman empiris/ turun temurun.
- Obat herbal terstandar yaitu obat tradisional yang khasiatnya dibuktikan secara ilmiah atau praklinis dengan bahan baku terstandar.
- Fitofarmaka, yaitu obat tradisional dengan bahan baku terstandar dan khasiatnya telah dibuktikan secara klinis/uji pada manusia.
Terkadang tidak disadari bahwa sebenarnya OBAT=RACUN, yang membedakan adalah dosisnya. Penggunaan obat yang tidak tepat selain mengakibatkan penyakit tidak sembuh dapat pula menyebabkan berbagai efek samping yang merugikan.
Banyak terjadi kasus penggunaan salah dari obat-oabatan yang berakibat fatal. Misalnya seseorang yang sering mengkonsumsi obat bebas pereda sakit kepala, yang dipikirnya aman, namun ternyata menimbulkan bahaya bila dikonsumsi tidak sesuai petunjuk dan jangka lama, sehingga menyebabkan kerusakan hati ataupun infeksi lambung. Atau misalnya seseorang yang susah payah menebus resep ke apotek mana saja yang dekat dari tempat tinggalnya, namun tidak mendapatkan obat sesuai resep. Dan setelah ditelusiri obat yang tertulis dlam resep tersebut adalah obat dengan kandungan enzym pencernaan yang sangat mudah didapatkan di apotek terdekat hanya saja dalam merk yang berbeda. Hal-hal tersebut diatas dapat menjadi indikasi bahwa masyarakat masih sangat memerlikan informasi seputar obat-obatan yang didapatnya. Namun karena kurangnya perhatian akan informasi obat baik dari pasien sendiri ataupun dari tenaga kesehatan sehingga mangakibatkan kerugian.
Makin pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan makin mudahnya informasi tersebar melalui berbagai media. Masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari internet atau media sosial daripada datang ke sarana kesehatan dan bertanya kepada tenaga kesehatan. Namun sayangnya banyak informasi di internet atau media sosial yang salah maupun menyesatkan karena tidak dijawab oleh yang ahli dalam bidangnya.
Oleh karenanya pastikan bila anda membeli obat di apotek, bertanyalah kepada apoteker yang berpraktek di apotek tersebut. Apa saja yang perlu ditanyakan kepada apoteker saat anda menerima obat terangkum dalam pertanyaan 5″O ” yaitu:
- OBAT ini apa namanya dan kandungannya?
- OBAT ini apa khasiatnya?
- OBAT ini berapa dosisnya?
- OBAT ini bagaimana cara menggunakannya?
- OBAT ini apa efek sampingnya?
Selain itu dapat pula ditanyakan mengenai cara menyimpan dan mebuang, lama penyimpanan dan sebaginya. Pasien berhak untukbertanya dan mendapatkan informasi obat. Apoteker adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab dalam memberikan informasi obat yang benar, tepat, akurat dan sesuai dengan perkembangan dunia kesehatan. Hal ini penting untuk mencapai keselamatan pasien dan masyarakat secara umum.
Jadilah masyarakat cerdas dengan bertanya mengenai obat yang anda gunakan kepada apoteker.
NB: Dirangkum dari sumber Disgram (Diskusi Telegram) grup “Diskusi Obat GEMA CERMAT Kementrian Kesehatan RI”, Minggu, 21 Januari 2018, dengan narasumber Bp. Budiyanto, S.Kom, S.Farm, Apt.
Izin untuk memuat informasi ini di website kami.
Silahkan kak, mohon bisa tetap mencantumkan link aktif sumbernya kak, terimakasih.
Silahkan kak, mohon bisa tetap mencantumkan link aktif sumber Kesmas-ID nya kak, terimakasih.
Izin share ya…
Silahkan, semoga bermanfaat..