Sejarah Surat Tanda Registrasi (STR)
STR (Surat Tanda Registrasi) menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
Bukti tersebut baru bisa diberikan jika seorang tenaga kesehatan telah melakukan registrasi. Registrasi sendiri merupakan pencatatan secara resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. Dalam upaya pemberian pelayanan terhadap kesehatan, tenaga kesehatan haruslah bersifat kompeten agar tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan pada saat bekerja di lapangan.
Tenaga kesehatan yang terdiri dari 13 jenis telah diatur dalam UU No. 36/2014, terdapat jenis tenaga kesehatan masyarakat didalamnya. Yang terdiri dari enam jenis tenaga kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka tenaga kesehatan haruslah teregistrasi yang telah diatur dalam UU 36/2009 tentang kesehatan.
Registrasi diperlukan untuk menjamin kualitas tenaga kesehatan yang memiliki kualitas yang baik dalan menjalankan kewenangannya sebagai tenaga kesehatan (tenaga kesehatan yang berkompeten). Arti dari kompeten adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang ilmunya.
Disisi lain, registrasi tenaga kesehatan merupakan sebuah pengakuan bagi semua lulusan perguruan tinggi kesehatan akan memberikan pelayanan kesehatan. Sehingga, bagi Siapapun yang belum memiliki STR, namun sudah memberikan pelayanan kesehatan, maka orang tersebut belum dapat dikatakan sebagai tenaga kesehatan.
Dalam hal ini, konteks pemberian pelayanan kesehatan dapat dilakukan dimanapun termasuk dalam bidang pekerjaan yang tempat kerjanya bukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya tenaga kesehatan yang teregistrasi, maka masyarakat pun juga akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Disisi lain, tenaga kesehatan tersebut tunduk atas aturan-aturan yang berlaku termasuk perlindungan hukum jika nantinya ada hal-hal yang tidak diinginkan. Tenaga kesehatan yang telah teregistrasi maka akan menerima surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam surat tersebut terdapat nomor registrasi sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan kelompoknya. Dalam dunia kerja terdapat Surat Izin praktik (SIP) / Surat Izin Kerja (SIK) merupakan surat izin untuk bekerja di suatu wilayah kerja. Sehingga, SIK bagi tenaga kesmas ini dikeluarkan oleh pemkab/pemkot dimana kita bekerja.
STR merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SIK tersebut, sebab semua pemkab/ pemkot ingin mendapatkan nakes yang berkompeten ketika melakukan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Sehingga kedepannya akan berlaku untuk pencari kerja akan diminta SIK dalam perekrutan pegawainya.
PELAKSANAAN REGISTRASI NAKES
Registrasi tenaga kesehatan dilakukan oleh Kementrian Kesehatan yang amanahnya dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan (BPPSDM). Dalam registrasi nakes, BPPSDM saat ini memiliki tiga bagian yang mengelola registrasi nakes bagi seluruh tenaga kesehatan yakni :
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang bertugas untuk mengeluarkan registrasi bagi Tenaga Kesehatan Kelompok Kedokteran (Dokter Umum dan Dokter Gigi).
- KFN (Komite Farmasi Nasional) yang bertugas untuk melakukan registrasi bagi para tenaga kesehatan kelompok farmasi.
- Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang bertugas untuk melakukan registrasi bagi tenaga kesehatan selain medis dan farmasi.
Menurut UU 36/2014 maka semua tenaga kesehatan akan memiliki konsil kesehatannya masing-masing. Namun untuk saat ini, kita sebagai Sarjana Kesehatan Masyarakat berlabuh pada MTKI untuk melakukan urusan registrasi nakes.
Pada setiap Provinsi memiliki perpanjangan tangan MTKI yakni MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) yang sebagian besar terletak di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi. MTKP bertugas untuk pengumpulan berkas fisik registrasi nakes. Pengajuan Registrasi Nakes dapat dilakukan secara online di mtki.kemkes.go.id.
Sehingga jika dapat dibuat dalam urutan Surat Tanda Registrasi dapat di tuliskan sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran online di kemkes.go.id sesuai dengan aluryang disediakan oleh sistem. Dalam hal ini untuk pendaftaran melalui online, harus dipastikan bahwa status mahasiswa kita telah lulus. Dapat dilihat di http://forlap.dikti.go.id/.
- Melakukan pembayaran di bank (teller), bukan melalui ATM sebab dalam pemberkasan nanti menyerahkan bukti transaksi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berwarna kuning dari bank.
- Mengantar berkas ke MTKP, dapat melalui pos atau diantar sendiri. Lebih baik diantar sendiri untuk memastikan berkas sudah diterima. Dalam hal ini, pemberkasan MTKP Tujuan dapat dilakukan pada MTKP sesuai MTKP; MTKP Sesuai tempat Institusi Pendidikan, atau MTKP Tempat bekerja. Berkas yang dikumpulkan antara lain Lembar Checklist pendaftaran, Foto 4×6 background merah, FC KTP, FC IJAZAH Legalisir, Serkom (Bagi ners, Perawat dan bidan), Surat keterangan sehat dari dokter yg memiliki SIP (Surat Izin Praktik), Slip kuning pembayaran PNBP melalui Bank BRI.
- Memonitor progress berkas melalui online. Kemungkinan STR jadi dalam waktu 8 bulan. Semakin cepat berkas diterima MTKP, maka semakin cepat STR diurus oleh MTKI.
Menurut UU Nakes 36/2015, STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahunnya bagi WNI, namun bagi WNA, STR berlaku hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 tahun. Sehingga izin WNA untuk bekerja di Indonesia hanya 2 tahun plus perpanjangan STR yang diikuti.
Untuk proses perpanjangan STR, maka dapat dilakukan dengan 3 cara yakni melakukan uji kompetensi ulang (baru berlaku bagi perawat, bidan, ners), pengajuan ulang (bagi non perawat, non bidan, non ners) serta melakukan portofolio (pengumpulan beberapa berkas pendukung bahwa kita telah melakukan pengembangan kompetensi, seperti telah melakukan seminar, mendapat SKP, melakukan pelayanan kesehatan, dll). Untuk proses portofolio, belum mendapatkan sistem yang berlaku bagi tenaga kesmas.
PERMASALAHAN STR (STR vs UKSKMI)
Dalam melakukan proses pemberkasan, terdapat syarat pengumpulan berkas sertifikat kompetensi yang baru berlaku bagi perawat, bidan dan ners. Sertifikat kompetensi dihasilkan dari uji kompetensi.
Menurut UU Nakes 36/2014 menjelaskan bahwa Uji Kompetensi diikuti oleh peserta program vokasi (Diploma) dan profesi. Hal ini terbukti ketiga nakes dibawah MTKI tersebut memiliki pendidikan vokasi (Diploma) dan profesi. Dalam UU Nakes tersebut disebutkan pula bahwa Seritifikat Kompetensi digunakan untuk mendapatkan STR.
Jika menurut aturan undang-undang, SKM tidak bisa memiliki STR sebab SKM tidak memiliki pendidikan Vokasi maupun Profesi. Hal ini sangat dilema dikarenakan banyak SKM yang telah melakukan pelayanan kesehatan yang belum teregistrasi.
Maka dari itu pemerintah memberikan keringanan dalam proses pengurusan STR yang belum mensyaratkan adanya sertifikat kompetensi. Namun dalam hal ini, seluruh aspek di SKM hendaknya sambiil melakukan penggodokan dan pelaksanaan pendidikan profesi.
Dalam hal ini sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh proses UKSKMI (uji kompetensi sarjana kesehatan masyarakat Indonesia) bukanlah syarat untuk pengurusan STR, namun sertifikat kompetensi itu bermanfaat untuk melakukan evaluasi perguruan tinggi atas kompetensi mahasiswanya. Sehingga, harus dapat dibedakan fungsi UKSKMI sebagai exit exam (evaluasi perguruan tinggi) ataukah UKSKMI sebagai Uji Kompetensi sesuai dengan UU Nakes 36/2014.
Selain itu permasalahan lainnya yang sering terjadi adalah, lamanya proses STR yang dilakukan oleh MTKI, namun juga ada yang cepat. Maka dalam hal ini individu harus rajin untuk melihat progress STR yang telah di proses melalui cek online mtki.kemkes.go.id. Bagi yang lulusan sebelum tahun 2012, maka untuk mengurus STR harus konfirmasi pada kampus untuk melaporkan pada pangkalan data pendidikan tinggi.
Sedangkan bagi mahasiswa yang telah lulus, namun status mahasiswanya di Forlap (pangkalan data ristekdikti) maka segera untuk menghubungi perguruan tinggi agar segera diubah status menjadi lulus. Bagi individu yang pengurusan STR manual serta proses yang belum kunjung selesai, maka dapat melakukan konfirmasi ulang bahwa telah melakukan pendaftaran secara manual dengan memasukkan nomor registrasi pengajuan STR secara manual.