Selain sejumlah wakil rakyat yang turut memantau langsung kondisi pelayanan UPTD Puskesmas Sempaja, Samarinda yang ditinggal puluhan pegawainya. Inspektorat Daerah Kota Samarinda pun bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
Usai melakukaan pendataan, Jumat siang 19 Mei 2017, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Mas Andi Supriyanto tidak menampik keberangkatan 43 Pegawai dan Staf Puskesmas Sempaja.
Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut kesejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait.
“Kita mau klarifikasi dulu. Siapa yang memberi izin (berangkat),” terang Mas Andi kepada KlikSamarinda (KlikGroup).
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 445/ 507/ 100.02.015/ V / 2017 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Sempaja drg. Aprillia Lailati dengan NIP : 196604121999032004, memberikan tugas kepada 43 nama Pegawai dan staf untuk mengikuti Kaji Banding dan Capacity Building ke Puskesmas Janti Malang, Jawa Timur. Selama lima hari, terhitung sejak 18 Mei 2017 hingga 22 Mei 2017.
Kendati demikian, Mas Andi Supriyanto menegaskan perjalanan dinas dengan menyertakan hampir seluruh pegawai dan stafnya bagi lembaga atau institusi pelayan publik tidak diperkenankan. Terlebih jika perjalaan dinas tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya tidak boleh itu. Apalagi yang mengganti posisinya untuk sementara pihak swasta, tidak boleh. Itu pelanggaran,” tegas Mas Andi.
Penggantian petugas medis di Puskesmas memiliki aturan dan tidak asal pasang seperti yang terjadi saat ini.
Dalam Peraturan Pemerintah, aparatur pemerintah yang sengaja meninggalkan tugasnya untuk kegiatan yang tidak jelas, melanggar aturan disiplin pegawai yang dimuat dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Sumber klikpenajam.com