Seksi Regulasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan berada di bawah Bidang Regulasi dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta yang mempunyai tugas diantaranya adalah (1) melaksanakan pembinaan tenaga kesehatan, pemilik sarana dan prasarana kesehatan serta sertifikasi bidang kesehatan, (2) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang regulasi kesehatan, perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan, (3) melaksanakan penyiapan penelitian dan pengembangan di bidang regulasi kesehatan, perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan. (Perwal Yogyakarta No.70 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta).
Dalam rangka Peningkatan Mutu dan Pelayanan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten perlu mendapatkan data base mengenai kinerja RS di wilayah kerjanya. Untuk itu diperlukan suatu penelitian berbasis survei untuk memotret dan menilai penyelenggaraan RS di wilayah kerjanya melalui survei evaluasi mutu Rumah Sakit.
Oleh karenanya, Seksi Regulasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan di bawah Bidang Regulasi dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menginisiasi kegiatan Survei Kepatuhan Rumah Sakit di Wilayah Kota Yogyakarta dalam Pemenuhan Standar Regulasi Sesuai Dengan Ketentuan Yang berlaku. Survei ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan Rumah Sakit terhadap Standar Aspek Administrasi dan Manajemen Rumah Sakit, Standar Aspek Pelayanan dan Peralatan Rumah Sakit, Standar Aspek Bangunan Fisik Rumah Sakit dan Standar Aspek Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Dinkes Kota Yogyakarta bermitra dengan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) DIY untuk pelaksanaan survei dengan responden 21 Rumah Sakit di Kota Yogyakarta yang terdiri dari 4 Rumah Sakit kelas B, 2 Rumah Sakit kelas C, 5 Rumah Sakit kelas D dan 10 Rumah Sakit Khusus. Dengan adanya survei ini menjadikan Dinas Kesehatan mempunyai data pemetaan kondisi Rumah Sakit sehingga memudahkan melakukan pembinaan untuk mendukung peningkatan mutu Rumah Sakit. Bermanfaat juga untuk Rumah Sakit karena Rumah Sakit mempunya data semacam Self Assesment yang bisa digunakan Rumah Sakit sebagai dasar untuk perencanaan Rumah Sakit baik secara bangunan fisik, peralatan maupun ketenagaan dan mendukung proses akreditasi Rumah Sakit.