Syarat Air Minum Aman dan Cara Menjaga Kualitas Air Bersih

Syarat air minum yang aman untuk dikonsumsi yaitu air tidak berbau, terlihat jernih, tidak berasa, tidak ada kotoran, serta tidak mengandung bakteri.

Di Indonesia, akses masyarakat terhadap air minum yang aman masih rendah. Indonesia ditargetkan dapat memiliki 100% akses air minum yang layak dan 15% akses air minum aman pada tahun 2020–2024. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh penyedia air minum dan pemerintah untuk meningkatkan akses air minum aman bagi masyarakat yaitu pelaksanaan pemantauan kualitas air minum bagi masyarakat.

Air minum aman ditinjau dari aspek kualitasnya merupakan air yang memenuhi standar baku mutu yang berlaku, yaitu aman secara fisik, kimia, dan biologi agar tidak membahayakan Kesehatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut Kementerian Kesehatan RI, syarat air minum yang aman untuk dikonsumsi, antara lain, air tidak berbau, air terlihat jernih (karena air yang keruh menandakan bahwa air tersebut telah tercemar oleh zat-zat yang berbahaya), air tidak memiliki rasa, tidak ada kotoran, dan tidak mengandung bakteri serta zat yang beracun. Permasalahan air minum aman dari aspek kualitasnya dipengaruhi penerapan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) yang masih kurang baik, seperti masih dilakukannya PBABS (Perilaku Buang Air Besar Sembarangan) yang dapat mencemari lingkungan dan akhirnya mencemari kualitas air.

Langkah Menjaga Kualitas Air Bersih

Salah satu bentuk PHBS adalah dengan menggunakan air bersih dalam kehidupan sehari-hari. Air yang masyarakat gunakan sehari-hari seperti untuk minum, memasak, mandi, dan lainnya harus dalam keadaan bersih sehingga masyarakat dapat terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh kualitas air yang buruk. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kualitas air bersih antara lain:

  1. Pisahkan sumber air bersih dan jamban atau tempat pembuangan sampah dengan jarak minimal 10 meter;
  2. Sumber mata air harus terlidungi dari bahan pencemar;
  3. Menjaga bangunan sumur gali, sumur pompa, kran umu, dan mata air agar tidak rusak;
  4. Pastikan lantai sumur kedap air (diplester) dan tidak retak, bibir sumur dan dinding sumur juga harus diplester dan sumur ditutup;
  5. Ember penampungan air bersih dilengkapi dengan penutup dan gayung bertangkai, serta dijaga kebersihannya;
  6. Air harus dijaga kebersihannya dengan tidak adanya genangan air di sekitar sumber air, tidak ada kotoran, tidak ada lumut pada lantai/dinding sumur, dan sumber air bersih dilengkapi dengan saluran pembuangan air.

Artikel ini telah direview oleh:

Ari Sriyanti, S.KM.
Petugas Promkes UPTD Puskesmas Culamega Tasikmalaya

UPTD Puskesmas Culamega Tasikmalaya
Jl. Gubernur Sewaka No. 2, Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabubapten Tasikmalaya, Jawa Barat 46188
0265758416

Yuk Share Postingan Ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *