Dinas KesehatanPromosi ASI Eksklusif Wajib Dilakukan Tenaga KesehatanPromosi ASI eksklusif wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan. Menurut PP Nomor 33 tahun 2012 bahwasanya pemberian susu formula hanya atas indikasi medis.Kesmas.IDApril 30, 2017