COVID-19 masih menjadi masalah bagi sebagian besar negara di dunia karena belum dapat berhasil mengendalikan infeksi makhluk mikroskopik tersebut. Indonesia termasuk negara dengan grafik kasus COVID-19 yang belum menunjukkan kelandaian. Salah satu penyebab peningkatan pasien dan Korban Covid-19 ini, yaitu penyakit komorbid yang diderita pasien. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Jawa Timur, yaitu pasien dengan komorbid atau penyakit bawaan menjadi kelompok yang rentan. Berdasarkan hasil analisis data pasien di Jawa Timur, ditemukan 95% pasien positif COVID-19 meninggal karena komorbid.
Pasien komorbid merupakan istilah yang digunakan pada orang dengan penyakit bawaan atau penyerta seperti hipertensi, diabetes melitus, dan beberapa penyakit rentan lainnya terkait jantung dan paru-paru. Seseorang yang termasuk ke dalam golongan tersebut memiliki risiko meninggal 6,5 kali lebih tinggi dibandingkan dengan pasien tanpa penyakit bawaan. Hal tersebut disampaikan oleh Prof Wiku Adisasmito (15/12) selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19.
Selain itu didapatkan data lain pada halaman Satgas Penanganan COVID-19 (16/12) terkait beberapa penyakit komorbid yaitu penyakit ginjal memiliki risiko meninggal 13,7 lebih besar dibanding yang tidak memiliki penyakit ginjal. Kemudian disusul oleh penyakit jantung dengan risiko kematian 9 kali lebih besar, diabetes melitus 8,3 kali lebih besar, hipertensi dan penyakit imun 6 kali lebih besar. Semakin banyak riwayat penyakit komorbid yang dimiliki seseorang maka semakin besar pula risiko meninggal setelah terinfeksi COVID-19.
Oleh karena itu, pemerintah menyarankan untuk pasien yang memiliki penyakit komorbid untuk membatasi aktivitas di luar rumah untuk membatasi paparan infeksi COVID-19.
Akan tetapi, pada dasarnya pasien tersebut tetap membutuhkan pelayanan kesehatan untuk cek kesehatan berkala, baik dengan fasilitas kesehatan rumah sakit maupun puskesmas. Melihat bahayanya pasien komorbid untuk keluar rumah menjadi salah satu latar belakang pengembangan telemedicine sebagai penunjang kualitas kesehatan masyarakat.
Telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada pengguna pelayanan kesehatan melalui jarak jauh dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi. Pelayanan kesehatan yang dimaksud dapat berupa pertukaran informasi berupa diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan yang berkelanjutan demi meningkatkan kualitas kesehatan individu dan masyarakat.
Menurut WHO, telemedicine memiliki empat tujuan, yaitu: 1) Memberikan dukungan pelayanan kesehatan secara klinis; 2) Menjadi solusi dari permasalahan kesehatan yang terhalang kondisi geografis dan mempertemukan dan menghubungkan para pengguna dengan lokasi yang berbeda; 3) Bentuk pengaplikasian teknologi informasi yang terbarukan sebagai upaya untuk meluaskan informasi kesehatan dan 4) Sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Saat ini, pengembangan teknologi dalam bidang telemedicine dapat ditemukan dan diakses dengan mudah melalui telepon pintar. Contoh telemedicine yang ada di masyarakat pada saat ini, yaitu Halodoc dan Gojek, Klikdokter dari Kalbe, Good doctor dan Grab, Alodokter dan sesederhana menggunakan platform WhatsApp.
Kelebihan dari penggunaan telemedicine lebih praktis tanpa harus mengunjungi rumah sakit atau puskesmas secara langsung. Akan tetapi, selain kelebihan, telemedicine juga memiliki kekurangan, diantaranya yaitu dalam pemberian diagnosis tidak dapat dilakukan lebih akurat apabila penyakit pasien membutuhkan diagnosis klinis karena dokter tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik, fitur aplikasi telemedicine yang tidak dapat diakses secara luas karena berbayar dan terkadang terjadi kekeliruan dalam memahami maksud yang disampaikan oleh dokter kepada pasien.
Oleh karena itu, untuk pasien komorbid, telemedicine dapat menjadi solusi terbaik untuk mendapat pelayanan kesehatan untuk konsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan yang lain.
Namun, untuk pelayanan yang membutuhkan pemeriksaan secara langsung atau mengharuskan untuk datang ke pelayanan kesehatan dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan panduan yang telah dibuat pemerintah.