DAMIU atau Depot Air Minum Isi Ulang adalah usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat dalam bentuk curah dan tidak dikemas. Kecenderungan usaha DAMIU semakin banyak seiring meningkatnya minat masyarakat dalam mengonsumsi air minum siap pakai. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan kualitas air dan pembinaan pemilik DAM agar selalu aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Pangan – DAMIU ini telah dilaksanakan Puskesmas Rajapolah tanggal 10-11 Juli 2024 pada 2 tempat, yaitu Depot Air Minum Mitra Qua di Kebon Kalapa Desa Rajapolah dan Paris Water di Kebon Kalapa Desa Manggungjaya.
Kegiatan pembinaan dan pemeriksaan berlangsung sekitar 1 jam disetiap DAM. Kegiatan yang dilakukan yaitu pembinaan (keamanan pangan) ke pengusaha DAM, pemeriksaan fisik air, dan pengisian formulir ceklist IKL (pemeriksaan kelembaban, pencahayaan, PH air, pemeriksaan bakteriologi yang bekerja sama dengan Lab Kesda).
Yanuar Rinayanti, S.K.M. selaku Koordinator Pelayanan Kesling, menyampaikan harapannya semoga dengan terlaksananya inspeksi DAMIU dapat terbina pengusaha/pengelola DAM sehingga mampu melindungi masyarakat dalam konsumsi air minum.
Inspeksi DAMIU ini sangat penting untuk melindungi konsumen dalam konsumsi air minum. Dengan adanya Inspeksi ini, semoga bisa menambah pengetahuan bagi pemilik usaha air minum isi ulang sebagai syarat air minum yang layak dikonsumsi👍.