
Pembicaraan mengenai sampah memang sudah menjadi persoalaan lingkungan yang semakin kompleks di wilayah perkotaan. World Health Organization (WHO) mendefinisikan sampah sebagai sisa aktivitas manusia yang tidak lagi memiliki nilai guna dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serta lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Sejalan dengan itu, UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat, berupa zat organik atau anorganik, dan bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai, yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.
Namun, pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi membuat jumlah timbunan sampah semakin tidak sebanding dengan kemampuan pengelolaannya. Seiring meningkatnya sampah di wilayah perkotaan menimbulkan tekanan besar terhadap kapasistas tempat pemrosesan akhir (TPA) berakhir peningkatan risiko pencemaran lingkungan. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penanganan Sampah yang menekankan pentingnya pengurangan dan penanganan sampah secara terintegrasi.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yaitu Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan sebagai langkah strategis dalam mengatasi permasalahan sampah perkotaan yang semakin kompleks.
Kelemahan Sistem Sampah Berpotensi Jadi Bencana Lingkungan!
Namun isu ini tidak bisa dipandang sebelah mata, mengandalkan catatan teknis pengelolaan tanpa aplikasi adalah sia-sia. Meskipun pemerintah telah menetapkan berlembar-lembar regulasi terkait pengelolaan dan penanganan sampah, namun apalah daya jikalau dalam implementasinya di tingkat daerah masih tidak optimal. Beragam pemberitaan media menunjukkan bahwa isu tumpukan sampah yang saat ini mengemuka banyak terjadi di wilayah Tangerang Selatan. karena tumpukan sampah yang sudah menggunung dan mengganggu warga. Permasalahan ini didominasi oleh keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sistem pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya mandiri, serta tingginya ketergantungan pengelola kawasan terhadap pemerintah daerah dalam penanganan sampah sehari-hari (TangerangNews, 2024; detikNews, 2024). Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan sampah berjalan tidak optimal dan rentan menimbulkan penumpukan sampah di berbagai titik.
Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pengelola kawasan di Tangerang Selatan kini wajib mengelola sampah secara mandiri dan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemerintah daerah. Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pengelolaan sampah, di mana tanggung jawab tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga pada pengelola kawasan dan pelaku usaha (Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, 2024). Namun, dalam implementasinya, kewajiban tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait kesiapan sistem dan pengawasan di lapangan. Media juga menyoroti kondisi darurat sampah di Tangerang Selatan yang ditandai dengan penumpukan sampah, timbulnya bau tidak sedap, serta potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar (MetroTVNews, 2024; CNA Indonesia, 2024).
Situasi ini menunjukkan bahwa permasalahan sampah di Tangerang Selatan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya pengelolaan dan pengawasan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak. Permasalahan sampah yang belum tertangani secara optimal di wilayah perkotaan, termasuk Tangerang Selatan, menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air, serta meningkatkan risiko penyakit berbasis lingkungan. Praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai, seperti pembakaran sampah rumah tangga, dapat menghasilkan polusi udara berbahaya yang berdampak langsung pada kesehatan pernapasan masyarakat (Puspitasari et al., 2022).
Selain itu, pembuangan sampah yang tidak terkendali berkontribusi terhadap pencemaran badan air dan menurunkan kualitas lingkungan permukiman. Studi Puspitasari et al. (2022) menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak efektif dapat menjadi awal terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan ekosistem. Kondisi ini relevan dengan situasi perkotaan padat seperti Tangerang Selatan, di mana keterbatasan lahan dan tingginya timbulan sampah memperbesar risiko krisis lingkungan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan yang memadai.
Peringatan untuk semua Pihak! Rekomendasi juga perlu Pengaplikasian!
Berdasarkan berbagai dampak yang ditimbulkan, pengelolaan sampah perlu diperkuat dengan pendekatan yang dimulai dari sumbernya. Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah mendorong pemilahan sampah sejak di tingkat rumah tangga. Pemilahan sejak sumbernya akan mempermudah proses penampungan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir, sehingga dapat menurunkan beban lingkungan dan mengurangi tekanan pada kapasitas TPA.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat peran pengelola kawasan agar lebih mandiri dalam mengelola sampah, baik melalui penyediaan sarana pemilahan, pengolahan sampah organik, maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten. Upaya ini perlu didukung dengan pengawasan dan pendampingan teknis yang berkelanjutan dari instansi lingkungan hidup. Dengan demikian, penanganan sampah di Tangerang Selatan tidak hanya bergantung pada kebijakan formal, tetapi juga didukung oleh perubahan perilaku masyarakat dan komitmen pengelola kawasan dalam menerapkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
- CNA Indonesia. (2025, Januari). Krisis darurat sampah Tangsel berkepanjangan: Tumpukan 3 meter tutup jalan Pasar Ciputat Cimanggis Jombang. https://www.cna.id/indonesia/krisis-darurat-sampah-tangsel-berkepanjangan-tumpukan-3-meter-tutup-jalan-pasar-ciputat-cimanggis-jombang-42846
- Citarum Harum. (2025). Mari kelola sampah dengan bijak mulai hari ini. https://citarumharum.jabarprov.go.id/mari-kelola-sampah-dengan-bijak-mulai-hari-ini/
- Detikcom. (2024, Januari). Sampah Tangsel kena pingpong sana sini. https://news.detik.com/berita/d-8298774/sampah-tangsel-kena-pingpong-sana-sini/amp
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. (2018). Penanggulangan sampah atau mengurangi sampah. https://dislhk.badungkab.go.id/artikel/17867-penanggulangan-sampah-atau-mengurangi-sampah
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. (n.d.). Mengolah sampah dengan metode 3R. https://dlh.blitarkab.go.id/mengolah-sampah-dengan-metode-3r/
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. (2018). Reduksi plastik. https://ppkl.menlhk.go.id/website/reduksiplastik/02_doc.php
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2025). Presiden tetapkan Perpres 109/2025: Langkah nyata atasi sampah perkotaan. https://kemenlh.go.id/news/detail/presiden-tetapkan-perpres-1092025-langkah-nyata-atasi-sampah-perkotaan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2025). Lampu kuning sampah Tangsel: Pengelola kawasan kini wajib mandiri, tak bisa lagi manja ke pemerintah. https://kemenlh.go.id/news/detail/lampu-kuning-sampah-tangsel-pengelola-kawasan-kini-wajib-mandiri-tak-bisa-lagi-manja-ke-pemerintah
- MetroTV News. (2025, Januari). Status darurat sampah di Tangerang Selatan diperpanjang hingga 19 Januari. https://www.metrotvnews.com/read/kpLCQqQd/status-darurat-sampah-di-tangerang-selatan-diperpanjang-hingga-19-januari
- Puspitasari, R. P., Andriansyah, D. M., Zainuri, M., & Muhsoni, F. F. (2022). Studi timbulan sampah dan persepsi masyarakat dalam pengelolaan sampah di Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Environmental Pollution Journal, 2(2), 399–408. https://ecotonjournal.id/index.php/epj
- Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/138876/pp-no-27-tahun-2020
- SUCOFINDO. (2024). Economy circular: Solusi penanggulangan sampah di Indonesia. https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/economy-circular-solusi-penanggulangan-sampah-di-indonesia/
- Waste4Change. (2023). Sampah: Pengertian, jenis, hingga peraturannya di Indonesia. https://waste4change.com/blog/sampah-pengertian-jenis-hingga-peraturannya-di-indonesia/