Promosi ASI Eksklusif Wajib Dilakukan Tenaga Kesehatan

Promosi ASI eksklusif wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan. Menurut PP Nomor 33 tahun 2012 bahwasanya pemberian susu formula hanya atas indikasi medis.

Promosi ASI eksklusif wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan. Menurut PP Nomor 33 tahun 2012 bahwasanya pemberian susu formula hanya atas indikasi medis.
