Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga oleh Puskesmas Rajapolah

Tim Upaya Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajapolah melaksanakan pemeriksaan sampel air minum dan air bersih pada tanggal 17 Oktober 2024. Sampel air yang dianalisis diambil dari 15 KK. Pemeriksaan sampel air minum dan air bersih secara biologi, fisik dan kimia
pengambilan sampel air minum

Tim Upaya Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajapolah melaksanakan pemeriksaan sampel air minum dan air bersih pada tanggal 17 Oktober 2024. Surveilans ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas air minum yang layak konsumsi masyarakat.

Pemenuhan air minum yang aman untuk dikonsumsi adalah hak setiap manusia. Penyediaan sarana air minum yang aman untuk dikonsumsi adalah salah satu pelayanan umum, yang harus disediakan oleh negara. Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 163 menyebutkan bahwa pemerintah , pemerintah daerah, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak berisiko buruk bagi kesehatan. Salah satu lingkungan yang dimaksud adalah yang terbebas dari air yang tercemar.

Pelaksanaan Surveilans

Surveilans Air minum Oleh Petugas Puskesmas Rajapolah

Pelaksanaan kegiatan dilakukan selama 1 bulan penuh yang dibagi menjadi beberapa hari untuk pengambilan sampel air dan beberapa hari lainnya untuk pemeriksaan. Surveilans ini dipimpin oleh Ibu Yanuar Rinayanti, S.KM selaku petugas kesehatan lingkungan yang mengambil dan memeriksa sampel. Sampel air yang dianalisis diambil dari 15 KK , yaitu 5 KK dari wilayah kampung Cibubuhan, 5 KK dari Desa Dawagung, dan 5 KK dari Desa Sukanagaih.

Kegiatan sudah dilaksanakan sampai minggu ke-3 bulan Oktober dan direncanakan selesai pada awal November 2024. Sampai saat ini, sampel air yang diambil dan diperiksa berasal dari kampung  Cibubuhan.

Analisis Kualitas Air Minum

pemeriksaan sampel air minum

Pemeriksaan sampel air minum dan air bersih secara biologi, fisik dan kimia terdiri dari beberapa parameter. Terdapat kurang lebih 14 parameter pemeriksaan, antara lain, mangan, zat besi, fosfor, nitrit, nitrat, klorin, dan sebagainya.

Sementara itu, definisi air minum layak konsumsi adalah jika rumah tangga menggunakan sumber air minum yang berasal dari air ledeng, keran umum, hidran umum, penampungan air hujan atau mata air, sumur gali dan sumur bor/pompa yang berjarak minimal 10 m dari tempat pembuangan kotoran, pembuangan limbah dan pembuangan sampah.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengolahan air minum sebelum dikonsumsi agar sesuai dengan parameter khusus untuk air minum.

Artike ini telah direview oleh:
Sri Nurjanah, S.K.M.
Staf Promkes Puskesmas Rajapolah

Puskesmas Rajapolah
Jl. Raya Rajapolah, Rajapolah, Kec. Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46155
Telp. (0265) 42000

Yuk Share Postingan Ini:
ranikurniawanti
ranikurniawanti
Articles: 13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *