Mengenal Lebih Dekat Air Minum yang Aman

clarisadinda
clarisadinda
Oktober 25, 2024 2 Min Read 0

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 menargetkan Indonesia memiliki akses air minum layak 100%, akses air minum aman 15%, dan akses perpipaan 30%. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM) secara internal maupun eksternal.

Air minum menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat, air minum yang aman dari segi kualitasnya adalah air yang memenuhi standar baku yang berlaku antara lain tidak tercemar oleh zat pencemar pada parameter kimia, fisika, dan mikrobiologi. Hal tersebut telah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 mengenai persyaratan kualitas air minum. Kadar pH untuk air minum yang aman yaitu  6,5-8,5, tidak berbau, tidak berasa, kadar maksimum yang diperbolehkan dari segi warna 15 TCU, dan kekeruhan 5 NTU. Dari parameter mikrobiologi kandungan bakteri Escherecia coli dalam air minum yaitu 0/100 ml dan total bakteri koliform 0/100 ml.

Terdapat 5 macam tingkatan akses air minum  dan metadata (global). Tingkatan pertama yaitu Safely managed yaitu air minum yang berasal dari sumber air yang lebih baik yang dapat diakses di tempat, saat dibutuhkan tersedia dan terbebas dari kontaminasi feses dan bahan kimia prioritas. Tingkatan kedua yaitu basic, air minum dari sumber yang lebih baik jika waktu pengambilan tidak lebih dari 30 menit. Tingkatan ketiga limited, yaitu air minum dari sumber yang lebih baik jika waktu pengumpulannya melebihi 30 menit. Selanjutnya yaitu unimproved, air minum yang berasal dari sumur gali yang tidak terlindungi atau mata air yang tidak terlindungi. Tingkatan terakhir yaitu surface water, yang artinya air minum langsung dari sungai, bendungan, danau, kolam, sungai, kanal atai saluran irigasi.

Referensi:

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Kemenkes., 2022., Laporan Tahunan Pengamanan Kualitas Air Minum Tahun 2022.

Artikel ini sudah direview oleh:

Dewi Camellia, S. T
Tenaga Promkes Puskesmas Cik
atomas

Puskesmas Cikatomas
Jl. Rumah Sakit No. 17, Pakemitan, Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat 46193
E-mail: pkm.cikatomas@gmail.com
Telp: 082317959903

Author Profile

clarisadinda
Yuk Share Postingan Ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *