3 Cara Mengikuti Cek Kesehatan Gratis Terbaru: Siapkan Ini Sebelum Datang

Bingung Mau Ikut Cek Kesehatan Gratis? Tidak perlu menunggu ulang tahun! Berdasarkan Juknis CKG terbaru tahun 2026, Cek Kesehatan Gratis dapat dilakukan kapan saja pada jadwal layanan yang tersedia, dengan ketentuan maksimal 1 kali dalam setahun. Lalu, bagaimana cara mengikutinya? Terdapat 3 cara mengikuti CKG, simak lebih lengkapnya pada artikel di bawah ini.

Banyak masyarakat ingin mengikuti Cek Kesehatan Gratis (CKG), tetapi masih bingung harus mulai dari mana. Padahal, cara mengikuti Cek Kesehatan Gratis terbaru cukup mudah. Masyarakat dapat mendaftar melalui SATUSEHAT Mobile, WhatsApp Kemenkes RI, atau datang langsung ke Puskesmas.

Selain itu, masyarakat tidak perlu menunggu tanggal ulang tahun untuk mengikuti CKG. Berdasarkan ketentuan terbaru 2026, peserta dapat memilih jadwal pemeriksaan pada hari layanan yang tersedia. Namun, peserta hanya dapat mengikuti pemeriksaan maksimal satu kali dalam setahun. 

Lantas, apa saja yang perlu disiapkan sebelum datang ke Puskesmas? Berikut panduan cara mengikuti Cek Kesehatan Gratis terbaru yang perlu masyarakat ketahui.

Ketentuan Cek Kesehatan Gratis Terbaru Tahun 2026

Pelaksanaan CKG tahun 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis. Kemenkes menetapkan regulasi tersebut pada 9 Februari 2026. Regulasi ini juga menggantikan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025. 

Dalam juknis terbaru, pemerintah mengatur CKG berdasarkan siklus hidup. Sasaran program mencakup bayi baru lahir, balita dan anak prasekolah, anak usia sekolah dan remaja, dewasa, serta lanjut usia. Selain itu, pemerintah memperkuat tindak lanjut hasil pemeriksaan pada 2026. Jadi, CKG tidak hanya membantu menemukan masalah kesehatan. Program ini juga mendorong peserta untuk mendapatkan penanganan sesuai hasil pemeriksaan. 

Persiapan Sebelum Mengikuti Cek Kesehatan Gratis

Sebelum mendaftar, siapkan identitas kependudukan seperti KTP atau KK. Pastikan pula data identitas sesuai dengan dokumen resmi. Selanjutnya, siapkan nomor telepon atau WhatsApp yang masih aktif. Nomor tersebut dapat membantu peserta menerima informasi pendaftaran dan pemeriksaan.

Masyarakat juga dapat menggunakan SATUSEHAT Mobile untuk mendukung proses pendaftaran. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat melengkapi data, memilih jadwal, memilih Puskesmas, mendapatkan tiket, serta mengisi skrining kesehatan. Panduan resmi CKG di SATUSEHAT Mobile

3 Cara Mengikuti Cek Kesehatan Gratis

1. SATUSEHAT Mobile

Gambar Cek Kesehatan Gratis Melalui SATUSEHAT Mobile

Masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Unduh dan buka SATUSEHAT Mobile.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  3. Pilih fitur atau menu Cek Kesehatan Gratis.
  4. Lengkapi data diri jika sistem meminta pembaruan data.
  5. Pilih jadwal pemeriksaan yang tersedia.
  6. Pilih lokasi Puskesmas.
  7. Periksa kembali data diri dan jadwal pemeriksaan.
  8. Simpan pendaftaran hingga tiket pemeriksaan muncul.
  9. Pilih menu Isi Skrining pada tiket.
  10. Jawab pertanyaan skrining sesuai kondisi kesehatan yang sebenarnya.
  11. Datang ke Puskesmas sesuai jadwal dan lokasi pada tiket.

SATUSEHAT mencantumkan alur tersebut dalam panduan pendaftaran CKG umum yang diperbarui pada Juli 2026. SATUSEHAT Mobile – aplikasi resmi Kemenkes RI

2. WhatsApp Kemenkes

Gambar Cek Kesehatan Gratis Melalui WhatsApp Chatbot Kemenkes RI

Selain aplikasi, masyarakat dapat menggunakan WhatsApp Chatbot Kemenkes RI. Cara ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi. Peserta dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI di nomor 0811-10-500-567. Kemudian, pilih menu Cek Kesehatan Gratis dan ikuti petunjuk yang muncul.

Setelah itu, peserta mengikuti tahapan pendaftaran hingga mendapatkan tiket pemeriksaan. Peserta juga perlu mengisi skrining mandiri sebelum menjalani pemeriksaan. 

3. Langsung di Puskesmas

Gambar Cek Kesehatan Gratis Melalui Langsung di Puskesmas Terdekat

Masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi atau layanan digital dapat datang langsung ke Puskesmas. Bawa KTP atau KK saat datang. Selanjutnya, petugas Puskesmas akan membantu proses pendaftaran sesuai mekanisme pelayanan yang tersedia.

Kemenkes juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat datang langsung ke Puskesmas dengan membawa identitas diri. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengurungkan niat mengikuti CKG hanya karena mengalami kendala menggunakan aplikasi.

Isi Skrining Sebelum Datang ke Puskesmas

Setelah mendapatkan tiket, jangan langsung datang tanpa menyelesaikan skrining. Peserta perlu mengisi pertanyaan mengenai kondisi kesehatan melalui kanal pendaftaran yang digunakan.

Jawab setiap pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya. Dengan demikian, tenaga kesehatan dapat memperoleh gambaran awal mengenai kondisi dan faktor risiko peserta. Selanjutnya, petugas dapat menggunakan informasi tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut.

Datang Sesuai Jadwal dan Bawa Identitas

Pada hari pemeriksaan, datang sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum pada tiket. Bawa KTP atau dokumen identitas lain sesuai ketentuan. Jika memiliki riwayat penyakit atau sedang mengonsumsi obat tertentu, sampaikan informasi tersebut kepada petugas. Informasi ini dapat membantu tenaga kesehatan memahami kondisi peserta.

Selain itu, sampaikan keluhan kesehatan yang sedang dirasakan. Jangan ragu untuk bertanya jika ada bagian pemeriksaan atau hasil kesehatan yang belum dipahami. Untuk kelompok tertentu, petugas dapat memberikan arahan persiapan khusus. Oleh sebab itu, ikuti informasi dari Puskesmas sebelum menjalani pemeriksaan.

Jalani Pemeriksaan Sesuai Kelompok Usia

Tenaga kesehatan menyesuaikan pemeriksaan dengan kelompok usia dan kondisi peserta. Jenis pemeriksaan dapat mencakup status gizi, tekanan darah, gula darah, kesehatan mata, telinga, gigi dan mulut, kesehatan jiwa, tuberkulosis (TB), serta skrining penyakit tertentu.

Namun, setiap peserta tidak selalu menjalani semua jenis pemeriksaan. Petugas menentukan pemeriksaan sesuai kebutuhan dan faktor risiko peserta. Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir jika jenis pemeriksaannya berbeda dengan peserta lain.

Pahami Hasil Cek Kesehatan Gratis

Setelah menjalani pemeriksaan, peserta perlu memahami hasil CKG. Jangan hanya menyimpan hasil pemeriksaan tanpa membaca atau menindaklanjutinya. Jika tenaga kesehatan menemukan masalah, ikuti arahan yang diberikan. Peserta dapat memperoleh edukasi, pemantauan, penanganan, atau rujukan sesuai kondisi.

Pada 2026, Kemenkes memang memperkuat fokus CKG pada penanganan hasil pemeriksaan. Karena itu, masyarakat perlu menjadikan hasil CKG sebagai dasar untuk mengambil langkah kesehatan berikutnya.

Cek Kesehatan Gratis Tidak Berhenti pada Pemeriksaan

Cara mengikuti Cek Kesehatan Gratis terbaru tidak hanya berkaitan dengan proses pendaftaran. Peserta juga perlu menjalani pemeriksaan, memahami hasil, dan mengikuti tindak lanjut. Karena itu, persiapkan identitas sebelum mendaftar. Kemudian, pilih metode pendaftaran yang paling mudah, isi skrining dengan benar, dan datang sesuai jadwal.

Pada akhirnya, CKG dapat membantu masyarakat mengenali kondisi kesehatan lebih awal. Dengan pemeriksaan dan tindak lanjut yang tepat, masyarakat dapat mengambil langkah kesehatan sebelum masalah berkembang lebih jauh.

Ringkasan Cara Mengikuti Cek Kesehatan Gratis Terbaru

Agar lebih mudah diingat, berikut langkah cara mengikuti Cek Kesehatan Gratis terbaru:

  1. Ikuti tindak lanjut dari tenaga kesehatan jika diperlukan.
  2. Siapkan KTP atau KK.
  3. Pastikan nomor WhatsApp aktif.
  4. Daftar melalui SATUSEHAT Mobile, WhatsApp Kemenkes, atau Puskesmas.
  5. Pilih jadwal dan lokasi pemeriksaan jika menggunakan pendaftaran umum.
  6. Dapatkan tiket pemeriksaan.
  7. Isi skrining kesehatan sebelum datang.
  8. Datang sesuai jadwal.
  9. Ikuti pemeriksaan sesuai kelompok usia dan faktor risiko.
  10. Pahami hasil pemeriksaan.

Simak Artikel Reportase dan Edukasi lainnya dari author pada link berikut ini: Artikel Edukasi dan Reportase Kesehatan Populer.

FAQ 

1. Kapan CKG bisa dilakukan?
CKG dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu tanggal ulang tahun, sesuai jadwal layanan yang tersedia, dengan ketentuan maksimal satu kali dalam setahun.

2. Apa yang perlu disiapkan untuk CKG?
Siapkan KTP atau identitas kependudukan, akun SATUSEHAT Mobile jika memungkinkan, nomor WhatsApp aktif, serta informasi riwayat kesehatan yang diperlukan.

3. Apakah harus memiliki BPJS atau JKN?
Tidak. CKG diberikan kepada masyarakat sesuai sasaran, baik peserta maupun bukan peserta JKN. Namun, masyarakat yang belum memiliki atau memiliki JKN tidak aktif dianjurkan mengaktifkan kepesertaan untuk mengantisipasi kebutuhan layanan lanjutan.

4. Apakah wajib mendaftar melalui SATUSEHAT Mobile?
Tidak selalu. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Kemenkes atau datang langsung ke Puskesmas sesuai mekanisme yang tersedia.

5. Apakah anak bisa didaftarkan oleh orang tua?
Ya. Balita, anak prasekolah, lansia, penyandang disabilitas, atau peserta yang tidak dapat mendaftar secara mandiri dapat didaftarkan oleh orang tua, wali, dan/atau keluarga.

6. Apakah setelah CKG selesai tidak perlu melakukan apa-apa lagi?
Tidak. Jika ditemukan masalah kesehatan, peserta perlu mengikuti tindak lanjut sesuai arahan tenaga kesehatan, termasuk edukasi, pengobatan, pemantauan, atau rujukan.

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis. Ditetapkan 9 Februari 2026.
  2. SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI. Bagaimana cara mendaftar Cek Kesehatan Gratis (CKG) Umum? Diperbarui 10 Juli 2026.
  3. SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI. Ketentuan waktu pelaksanaan CKG tahun 2026. Diperbarui 21 Mei 2026.
  4. SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI. Apa saja persyaratan Cek Kesehatan Gratis?
  5. Kementerian Kesehatan RI. Tahun 2026, Kemenkes Fokuskan CKG pada Penanganan Hasil Pemeriksaan. 26 Januari 2026.
  6. Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes Perkuat Tindak Lanjut Cek Kesehatan Gratis. 4 Agustus 2026.
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Dasar hukum tersebut tercantum dalam Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/84/2026.

Artikel ini sudah direview oleh:
Citra Pertiwi Putri, S.KM.
Tenaga Promkes Puskesmas Sukarame


Puskesmas Sukarame:
Jl. Ds. Sukarame, Kec. Sukarame, Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia
No. Telp: 0895635979706

Author Profile

Ayu Siti Munigar
Ayu Siti Munigar, S.Kep., adalah seorang praktisi kesehatan masyarakat, penulis konten kesehatan, dan pegiat pemberdayaan masyarakat yang memiliki komitmen dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak melalui pendekatan berbasis data, edukasi, serta transformasi digital.
Yuk Share Postingan Ini:
Ayu Siti Munigar
Ayu Siti Munigar

Ayu Siti Munigar, S.Kep., adalah seorang praktisi kesehatan masyarakat, penulis konten kesehatan, dan pegiat pemberdayaan masyarakat yang memiliki komitmen dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak melalui pendekatan berbasis data, edukasi, serta transformasi digital.

Articles: 10

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *