Dirjen Pelayanan Kesehatan Klarifikasi Perkataan Bambang Wibowo saat Kunjungan ke Puskesmas

Kabiro Komunikasi dan Yanmas, Kemenkes menyampaikan bahwa Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, tidak membenarkan adanya pungli di Puskesmas Simalingkar

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH menyampaikan bahwa Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo tidak membenarkan adanya pungli di Puskesmas Simalingkar, Kota Medan beberapa hari lalu.


FOKUS: Pungli di Puskesmas Simalingkar


Hal ini disampaikan drg. Oscar Primadi MPH melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-medan.com, Senin (29/5/2017).

Keterangan tertulis ini adalah klarifikasi atas adanya miskomunikasi antara pegawai Puskesmas Simalingkar dan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo.

Sebelumnya Pegawai Puskesmas Simalingkar melalui drg. Ester Sitompul mengutarakan bahwa mereka saat bertemu dengan Bambang Wibowo, mendengar bahwa pungutan berkedok biaya akreditasi puskesmas bisa dilakukan. Padahal kata drg Oscar maksud dari Bambang Wibowo bukan demikian.

Adapun isi keterangan tertulis tersebut yaitu bahwa benar ada tanggal 23 Mei 2017 telah dilakukan kunjungan kerja Dirjen Pelayanan Kesehatan ke Puskesmas Simalingkar, Kota Medan.

Bahwa berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pendapatan daerah adalah pendapatan asli daerah, pendapatan transfer yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hibah yang dimaksud merupakan bantuan berupa uang, barang, dan /atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan Badan Usaha Dalam Negeri atau Luar Negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Bahwa untuk meningkatkan kualitas mutu layanan Pemerintah telah menyediakan anggaran. Bahwa untuk biaya kegiatan tersebut Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017. Yakni berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) disalurkan ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Jaminan Persalinan disalurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Akreditasi Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Bahwa Dirjen Pelayanan Kesehatan menekankan sebuah organisasi yang baik yaitu apabila terjadi masalah dimana ada pihak yang setuju atau  yang tidak setuju, maka sebaiknya diselesaikan secara internal tanpa ada tekanan terhadap pihak yang tidak setuju.

Saat berbincang melalui sambungan telepon, drg Oscar menyampaikan bahwa Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo adalah orang yang menolak adanya pungutan-pungutan liar dalam bentuk apapun.

Sebagai penyelenggara negera mereka malah bertugas untuk menghilangkan adanya pungutan-pungutan liar dalam setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Pekan lalu Bambang Wibowo berkunjung ke Puskesmas Simalingkar. Pegawai puskesmas yang melaporkan adanya pungutan berkedok akreditasi puskesmas menceritakan bahwa Bambang Wibowo menyampaikan kepada mereka supaya tidak ribut-ribut di media masalah pungutan liar berkedok biaya akreditasi Puskesmas. Para pegawai pun diajak supaya mengikhlaskan pungutan 100 ribu kepada setiap pegawai setiap bulannnya.

“Tadi dibilanganya kepada kami, supaya mengikhlaskan pungutan yang dipungut kepala puskesmas. Dia bilang biar saja pungutan itu hibah. Ia juga bilang supaya kami jangan ribut-ribut di koran mengenai pungutan-pungutan tersebut,” ujar drg Ester Sitompul kepada Tribun-medan.com, Selasa malam (23/5/2017)

Mereka juga memberikan video yang mereka rekam saat kunjungan Bambang Wibowo. Dalam video tersebut Bambang mengutarakan bahwa kutipan boleh dilakukan untuk kepentingan Puskesmas. Namun harus ada mekanisme yang jelas dan ada laporannya.

Pungutan tersebut kata Wibowo juga tidak boleh melebihi beban dari pegawai, misalnya jangan dipungut biaya Rp 400 ribu, padahal gajinya hanya Rp 500 ribu sebulan.

Wibowo pun turut mengibaratkan tidak semua pencuri harus dihukum.

“Enggak semua pencuri harus dihukum, seperti pencuri ketela. Apakah kita hukum dia karena dia kan mencuri untuk makan,” ujar Wibowo dalam video tersebut.

Karena perkataan ini kata para pegawai puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution dan Kepala Puskesmas Simalingkar Roosleyn Bakkara semakin percaya diri untuk memungut uang dari pegawai dengan berkedok biaya akreditasi puskesmas.

“Katanya akreditasi puskesmas dilanjut menggunakan dana yang dipungut dari pegawainya,” ujarnya.

Pungutan liar berkedok biaya akreditasi puskesmas ini dilaporkan oleh sejumlah pegawai puskesmas ke DPRD Kota Medan dan Ombudsman. Pungutan liar tersebut berjumlah Rp 100 ribu per orang setiap bulannya.

Ombudsman perwakilan Sumatera Utara sudah melakukan pemeriksaan atas kasus ini. Ombudsman menyampaikan bahwa pungutan  tersebut trgolong pungli dan harus dikembalikan. Kerena laporan ini, Kepala Puskesmas Simalingkar juga mengancam pelapor pungli akan dimutasi.

Sumber medan.tribunnews.com

Yuk Share Postingan Ini:
Kesmas.ID
Kesmas.ID
Articles: 672

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *