Kenali Cek Kesehatan Gratis (CKG) Juknis Terbaru Tahun 2026

Sudah tahu kalau Cek Kesehatan Gratis (CKG) kini memiliki petunjuk teknis terbaru? Melalui Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/84/2026, CKG ditujukan untuk masyarakat berdasarkan kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir, anak, remaja, dewasa, hingga lansia. Pemeriksaannya pun disesuaikan dengan usia dan faktor risiko. Mulai dari pertumbuhan dan perkembangan anak, status gizi, tekanan darah, gula darah, kesehatan mata, telinga, gigi dan mulut, kesehatan jiwa, TB, hingga skrining penyakit tertentu. Kenali lebih lengkap Cek Kesehatan Gratis (CKG) Juknis Terbaru Tahun 2026 dalam artikel ini!

Cek Kesehatan Gratis (CKG) menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat mengenali kondisi kesehatan sejak dini. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menghadirkan program ini sebagai upaya promotif (kegiatan untuk meningkatkan kesehatan seseorang atau masyarakat) dan preventif (tindakan pencegahan agar seseorang tidak terkena penyakit atau masalah kesehatan). Melalui Cek Kesehatan Gratis, masyarakat dapat mengetahui kondisi kesehatan, faktor risiko, maupun penyakit yang mungkin belum menimbulkan gejala.

Kemenkes RI resmi memulai program CKG pada 10 Februari 2025 sebagai kado ulang tahun bagi masyarakat. Program tersebut kemudian berlanjut pada tahun kedua pada 2026. Pada tahun ini, pemerintah memperkuat pelaksanaan CKG dengan menekankan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan.

Cek Kesehatan Gratis (CKG) Juknis Terbaru Tahun 2026

Pelaksanaan CKG pada 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis. Kemenkes menetapkan regulasi tersebut pada 9 Februari 2026 dan saat ini regulasi tersebut berstatus berlaku. Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan) ini juga mencabut Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.

Dengan adanya juknis terbaru, pemerintah mengatur pelaksanaan CKG berdasarkan siklus hidup. Selain itu, program ini terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Manfaat Cek Kesehatan Gratis untuk Deteksi Dini

Sumber Foto: Ilustrasi

Cek Kesehatan Gratis membantu tenaga kesehatan menemukan masalah yang mungkin belum menimbulkan keluhan. Seseorang dapat terlihat sehat, tetapi tetap memiliki tekanan darah tinggi, kadar gula darah meningkat, masalah status gizi, atau faktor risiko penyakit tertentu. Karena itu, pemeriksaan kesehatan memiliki peran penting dalam deteksi dini. Semakin cepat tenaga kesehatan menemukan masalah, semakin cepat pula masyarakat dapat menentukan langkah kesehatan berikutnya.

Selanjutnya, tenaga kesehatan dapat memberikan edukasi, menyarankan perubahan perilaku, melakukan pemantauan, memberikan pengobatan, atau mengarahkan peserta untuk mendapatkan rujukan sesuai kebutuhan. Pada 2026, Kemenkes juga memperkuat tindak lanjut hasil pemeriksaan. Artinya, masyarakat tidak cukup hanya mengikuti skrining. Peserta juga perlu memahami hasil pemeriksaan dan mengikuti anjuran tenaga kesehatan.

Sasaran Cek Kesehatan Gratis Tahun 2026

Sumber Gambar: Juknis Kepmenkes Tahun 2026

Juknis CKG 2026 membagi sasaran program berdasarkan siklus hidup. Pembagian tersebut terdiri atas lima kelompok, yaitu:

  1. Bayi baru lahir: usia 2 hari.
  2. Balita dan anak prasekolah: usia 1–6 tahun.
  3. Anak usia sekolah dan remaja: usia 7–17 tahun.
  4. Dewasa: usia 18–59 tahun.
  5. Lanjut usia: usia 60 tahun ke atas.

Pembagian berdasarkan kelompok usia membantu tenaga kesehatan menyesuaikan pemeriksaan dengan kebutuhan setiap peserta.

Sementara itu, anak usia sekolah dapat mengikuti pelayanan melalui skema CKG Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini membantu sekolah dan tenaga kesehatan mengenali masalah kesehatan anak sejak dini.

Jenis Pemeriksaan CKG Sesuai Kelompok Usia

Setiap kelompok usia memiliki kebutuhan kesehatan yang berbeda. Oleh sebab itu, tenaga kesehatan menentukan jenis pemeriksaan berdasarkan usia, kondisi, dan faktor risiko peserta.

1. Pemeriksaan CKG pada Bayi Baru Lahir

Pada bayi baru lahir, pemeriksaan dapat mencakup beberapa kondisi bawaan, berat lahir, bayi kuning, serta status imunisasi.

2. Pemeriksaan CKG pada Balita dan Anak Prasekolah

Tenaga kesehatan dapat memeriksa pertumbuhan dan perkembangan anak. Selain itu, pemeriksaan dapat mencakup kesehatan mata, telinga, gigi dan mulut, tuberkulosis (TB), gula darah pada usia tertentu, anemia, talasemia, serta status imunisasi.

3. Pemeriksaan CKG pada Anak Sekolah dan Remaja

Pada kelompok usia 7–17 tahun, pemeriksaan dapat mencakup status gizi, tekanan darah, kesehatan mata dan telinga, serta kesehatan gigi dan mulut. Selain itu, tenaga kesehatan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa, kebugaran jasmani, tuberkulosis (TB), anemia pada kelompok tertentu, dan pemeriksaan gula darah sesuai indikasi. Petugas juga dapat melakukan skrining faktor risiko penyakit lainnya sesuai kebutuhan peserta.

4. Pemeriksaan CKG pada Dewasa dan Lansia

Kelompok dewasa dan lansia dapat memperoleh pemeriksaan status gizi, tekanan darah, gula darah, mata, telinga, serta gigi dan mulut. Selanjutnya, tenaga kesehatan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa, tuberkulosis (TB), serta penilaian risiko penyakit tidak menular. Pemeriksaan penyakit tertentu, termasuk kanker, juga dapat diberikan berdasarkan usia dan faktor risiko.

Dengan demikian, peserta tidak otomatis menjalani seluruh jenis pemeriksaan. Tenaga kesehatan akan menentukan pemeriksaan berdasarkan kelompok usia, kondisi, dan kebutuhan peserta.

Cara Mengikuti Cek Kesehatan Gratis

Sumber Gambar: Juknis Kepmenkes Tahun 2026

Masyarakat dapat mengikuti CKG melalui beberapa jalur yang tersedia. Peserta dapat mendaftar melalui SATUSEHAT Mobile, layanan WhatsApp resmi Kemenkes, atau datang langsung ke Puskesmas.

Peserta yang menggunakan SATUSEHAT Mobile dapat memilih fitur CKG. Kemudian, peserta melengkapi identitas, memilih jadwal dan Puskesmas, serta mengisi skrining kesehatan sebelum datang ke lokasi pemeriksaan.

Selain itu, masyarakat tidak perlu menunggu hari ulang tahun untuk mengikuti CKG. Pada 2026, masyarakat dapat menjalani pemeriksaan kapan saja sesuai jadwal layanan yang tersedia. Namun, peserta hanya dapat mengikuti CKG maksimal satu kali dalam setahun sesuai ketentuan program.

Tindak Lanjut Hasil Cek Kesehatan Gratis

Sumber Foto: Ilustrasi

Hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan CKG. Karena itu, peserta perlu memahami hasil pemeriksaan dan mengikuti arahan tenaga kesehatan apabila petugas menemukan masalah kesehatan.

Kemenkes menekankan bahwa keberhasilan CKG tidak hanya bergantung pada jumlah masyarakat yang mengikuti pemeriksaan. Program ini juga perlu menghasilkan tindak lanjut terhadap temuan kesehatan. Misalnya, tenaga kesehatan dapat memberikan edukasi, menganjurkan perubahan perilaku, memberikan pengobatan, melakukan pemantauan, atau memberikan rujukan jika peserta membutuhkan pelayanan lebih lanjut.

Dengan demikian, peserta sebaiknya tidak berhenti setelah menerima hasil pemeriksaan. Jadikan hasil CKG sebagai dasar untuk menentukan langkah kesehatan berikutnya.

Cek Kesehatan Gratis Mendukung Pencegahan Penyakit

Sumber Foto: Ilustrasi

Cek Kesehatan Gratis memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenali kondisi kesehatan lebih awal. Program ini juga membantu tenaga kesehatan menemukan faktor risiko dan masalah kesehatan yang mungkin belum menimbulkan gejala. Oleh karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan layanan CKG sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Setelah pemeriksaan, pahami hasilnya dan ikuti anjuran tenaga kesehatan.

Pada akhirnya, CKG bukan sekadar layanan pemeriksaan gratis. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat deteksi dini, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan mendorong tindak lanjut terhadap masalah kesehatan.

Informasi Penting dalam Juknis CKG 2026

Beberapa hal penting yang perlu masyarakat ketahui dari pelaksanaan CKG 2026 antara lain:

  1. Tenaga kesehatan dapat memberikan edukasi, pemantauan, pengobatan, atau rujukan sesuai hasil pemeriksaan.
  2. Pemerintah menggunakan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/84/2026 sebagai dasar pelaksanaan CKG.
  3. CKG menyasar masyarakat berdasarkan lima kelompok siklus hidup.
  4. Anak usia sekolah dan remaja termasuk kelompok sasaran usia 7–17 tahun.
  5. Jenis pemeriksaan menyesuaikan usia, kondisi, dan faktor risiko.
  6. Masyarakat tidak harus menunggu hari ulang tahun untuk mengikuti CKG.
  7. Peserta dapat mengikuti pemeriksaan sesuai jadwal layanan yang tersedia.
  8. Peserta perlu memahami hasil pemeriksaan.

Simak Artikel Reportase dan Edukasi lainnya dari author pada link berikut ini: Artikel Edukasi dan Reportase Kesehatan Populer.

FAQ

1. Apa juknis CKG terbaru tahun 2026?
Juknis CKG terbaru adalah Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis, ditetapkan 9 Februari 2026. (JDIH Kementerian Kesehatan)

2. Siapa yang dapat mengikuti CKG?
Sasarannya meliputi bayi baru lahir, balita dan anak prasekolah, anak usia sekolah dan remaja, dewasa, serta lansia. (JDIH Kementerian Kesehatan)

3. Apakah CKG harus dilakukan saat ulang tahun?
Tidak. CKG dapat dilakukan kapan saja pada jadwal layanan yang tersedia dan maksimal satu kali dalam setahun. (Satusehat)

4. Apa saja pemeriksaan CKG?
Pemeriksaan disesuaikan dengan usia dan faktor risiko, seperti pertumbuhan, tekanan darah, gula darah, kesehatan mata, telinga, gigi dan mulut, kesehatan jiwa, TB, serta skrining penyakit tertentu.

5. Bagaimana cara mendaftar CKG?
Pendaftaran dapat dilakukan melalui SATUSEHAT Mobile, WhatsApp resmi Kemenkes, atau datang langsung ke Puskesmas sesuai mekanisme pelayanan. (Satusehat)

6. Apakah hasil CKG perlu ditindaklanjuti?
Ya. Jika ditemukan masalah kesehatan, peserta perlu mengikuti arahan tenaga kesehatan untuk mendapatkan edukasi, pengobatan, pemantauan, atau rujukan. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis. (JDIH Kementerian Kesehatan)
  2. Kementerian Kesehatan RI. Tahun 2026, Kemenkes Fokuskan CKG pada Penanganan Hasil Pemeriksaan. 23 Januari 2026. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
  3. Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes Perkuat Tindak Lanjut Cek Kesehatan Gratis Usai Tembus 73,8 Juta Peserta. 4 Agustus 2026. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia)
  4. SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI. Cara Mendaftar Cek Kesehatan Gratis (CKG) Umum. (Satusehat)
  5. SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI. Ketentuan Cek Kesehatan Gratis Tahun 2026. (Satusehat)
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Artikel ini sudah direview oleh:
Citra Pertiwi Putri, S.KM.
Tenaga Promkes Puskesmas Sukarame


Puskesmas Sukarame:
Jl. Ds. Sukarame, Kec. Sukarame, Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia
No. Telp: 0895635979706

Author Profile

Ayu Siti Munigar
Ayu Siti Munigar, S.Kep., adalah seorang praktisi kesehatan masyarakat, penulis konten kesehatan, dan pegiat pemberdayaan masyarakat yang memiliki komitmen dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak melalui pendekatan berbasis data, edukasi, serta transformasi digital.
Yuk Share Postingan Ini:
Ayu Siti Munigar
Ayu Siti Munigar

Ayu Siti Munigar, S.Kep., adalah seorang praktisi kesehatan masyarakat, penulis konten kesehatan, dan pegiat pemberdayaan masyarakat yang memiliki komitmen dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak melalui pendekatan berbasis data, edukasi, serta transformasi digital.

Articles: 10

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *