Di Kabupaten Ini Ratusan Tenaga Kesehatan Belum Berijazah

Ratusan tenaga kesehatan di Sleman, belum memenuhi ketentuan dalam UU No.36 Th 2014 ttg Tenaga Kesehatan yang mewajibkan setiap nakes memiliki ijazah D3.

Ratusan tenaga kesehatan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mewajibkan setiap tenaga kesehatan memiliki ijazah Diploma Tiga (D3).

“Dari catatan kami memang ada sekitar 150 tenaga kesehatan di Sleman yang belum mengantongi ijazah D3,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Nurulhayah saat Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan Puskesmas Tingkat DIY 2017 di Sleman, Senin (17/4/2017).

Dikutip dari Antara, menurut dia, berdasarkan penempatan yang diberikan, rata-rata para tenaga kesehatan yang belum memenuhi ketentuan tersebut adalah pejabat fungsional.

“Yang masih belum D3, rata-rata adalah pemegang jabatan fungsional,” katanya.

Ia mengatakan secara teknis kebijakan tersebut menjadi dilema yang tidak mudah untuk dihadapi dan diselesaikan terutama bagi tenaga kesehatan yang sudah tidak muda.

“Mereka yang sudah berusia di atas 50 tahun, rata-rata sudah tidak memiliki semangat untuk kembali ke bangku pendidikan mengejar ijazah D3. Di tempat pelayanan kesehatan, para tenaga kesehatan yang belum memiliki ijazah D3 tersebut termasuk tenaga kesehatan senior yang dimiliki,” katanya.

Nurulhayah mengatakan senioritas tersebut salah satu indikasinya adalah memiliki masa pengabdian yang sudah mencapai belasan tahun sehingga meski secara pendidikan tidak memegang ijazah D3, namun secara pengalaman keahlian dari tenaga kesehatan senior tersebut sudah tidak diragukan lagi.

“Namun tetap harus mengikuti regulasi yang ada. Dinas mencoba untuk memberikan kemudahaan akses untuk pendidikan lanjutan tersebut,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY Hardiyah Djuliani mengatakan, tenaga medis harus segera merampungkan pendidikan D3 untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang 36 /2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Sejak pertama diterbitkan pada 2014, diberi waktu enam tahun hingga 2020. Sudah banyak yang menyelesaikan pendidikan D3. Sisanya masih kami dorong terus,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah telah memberikan kesempatan dan kemudahan untuk proses pendidikan tersebut. Bahkan untuk pendanaan bisa mempergunakan dana dari pemerintah sepanjang memang kegiatan tersebut bisa teralokasikan.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, tenaga kesehatan yang tidak memiliki ijazah D3 harus diturunkan statusnya menjadi asisten tenaga kesehatan,” katanya.

Sementara dalam lomba tenaga kesehatan teladan, Kabupaten Sleman mengirimkan empat wakilnya, yakni dr Umi Latifah yang berkualifikasi sebagai Tenaga Dokter, Catur Haryati Juliana sebagai Tenaga Kesehatan Lingkungan, Dian Mayasari sebagai Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM) dan Iwan Susanto sebagai Tenaga Keperawatan.

Hardiah Djuliani menjelaskan bahwa pada 11 April 2017 seluruh peserta penilaian tersebut terlebih dahulu telah mengikuti tes tulis, kemudian dilanjutkan dengan presentasi terkait dengan program-program unggulan.

“Tim Penilai akan menilai secara objektif dan dengan bobot yang sama terhadap empat kabupaten dan satu kota di DIY. Teknis pelaksanaan Penilai Tenaga Kesehatan Teladan Puskesmas Tingkat DIY 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini peserta penilaian tidak diterima di masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), tetapi dipusatkan pada satu tempat,” katanya.

SUMBER

Yuk Share Postingan Ini:
Amrullah Jabar
Amrullah Jabar

Editor Kesmas-ID

Articles: 134

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *