Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Senin (3/7).
Ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang, dr Marwan Ahmad Ganoko, Direktur PT Haka Utama, Ir Andi M Kilat Karaka, serta Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.
Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Leonardo Panji Wahyudi, menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara dalam kasus itu, penyidik pun menetapkan ketiganya.
Sumber http://www.fajaronline.com/2017/07/03/kadis-kesehatan-enrekang-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-rs-pratama
Author Profile
Latest entries
Kampus KesmasNovember 30, 2024Gerakan Mengolah Sampah Organik dengan Kompos Bentuk Kepedulian Kita Terhadap Lingkungan
TestimoniAgustus 4, 2024Script Audio untuk Reportase Kegiatan Institusi Layanan Kesehatan
Berita KesehatanDesember 25, 2023GEMAS BANGET SI, Gerakan Masyarakat Bangun Hidup Sehat Kendali Hipertensi di Kelurahan Awipari, Cibeureum Kota Tasikmalaya
Berita KesehatanDesember 21, 2023Lawan Stunting, Mahasiswa Kesmas Univet Bangun Nusantara Sukoharjo Luncurkan Program OKI


