
Rokok merupakan penyumbang utama berbagai penyakit kronis di Indonesia, termasuk
kanker paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Dampak buruknya tidak hanya
menggerus kualitas hidup, tetapi juga menambah beban berat bagi sistem kesehatan nasional
dari segi pembiayaan dan angka kematian. Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021
mencatat adanya 69,1 juta perokok dewasa, meningkat signifikan dari 60,3 juta pada 2011.
Angka ini terus menunjukkan tren naik. Bahkan menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI)
2023, jumlah perokok aktif telah mencapai sekitar 70 juta jiwa, termasuk 7,4% remaja usia
10–18 tahun. Pada kelompok usia 15–19 tahun, jumlah perokok mencapai lebih dari separuh
dari total perokok remaja, yakni sekitar 56,5%. Bahkan WHO memprediksi prevalensi
perokok dewasa di Indonesia akan mencapai 38,7% pada tahun 2025. Untuk mengurangi
risiko tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan, salah satunya melalui
penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijelaskan pada Peraturan Bersama Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 tentang pedoman
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan KTR. Kebijakan ini diatur dalam sejumlah
regulasi, dan mewajibkan pembentukan area bebas rokok di ruang-ruang publik seperti
fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan sarana pendidikan.
Namun lemahnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang tegas, serta rendahnya kesadaran
masyarakat menjadi penghambat utama. Tahun 2022, Kementerian Kesehatan RI
mengungkapkan bahwa sedikitnya 200.000 kematian per tahun di Indonesia disebabkan oleh
rokok setara dengan 10% dari total kematian nasional. Situasi ini menunjukkan bahwa celah
dalam regulasi harus segera ditutup. Peraturan KTR bukan sekadar larangan merokok, tetapi
soal perlindungan hak masyarakat untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih. Oleh
karena itu, sudah saatnya dilakukan pembaruan kebijakan melalui regulasi atau
undang-undang yang lebih tegas, termasuk pemberlakuan sanksi yang mengikat bagi daerah
yang gagal menegakkan peraturan KTR secara optimal.
Rendahnya Pengawasan Kebijakan KTR
Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai permasalahan dalam penerapan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penulis melakukan penelusuran melalui pendekatan
systematic literature review. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi, dan mensintesis
berbagai hasil penelitian yang relevan secara sistematis. Fokus penelusuran diarahkan pada
artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam rentang tahun terbaru, yakni 2019-2025 dan
diperoleh melalui basis data Google Scholar. Hasil telaah literatur tersebut diperoleh
gambaran umum mengenai hambatan-hambatan implementasi, khususnya yang berkaitan
dengan lemahnya penegakan sanksi dan pengawasan regulasi.
Implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai wilayah Indonesia
menunjukkan tantangan yang kompleks, terutama dalam aspek penegakan regulasi dan
efektivitas sanksi. Meskipun secara formal kebijakan telah diberlakukan di beberapa institusi
dan daerah, kenyataannya tingkat kepatuhan masih rendah. Kondisi ini tercermin dalam
temuan Hasniwati et al. (2024), yang menunjukkan bahwa kepatuhan pegawai dan
pengunjung terhadap larangan merokok di area rumah sakit masih sangat minim. Hal ini
disebabkan oleh kurangnya kesadaran serta pengetahuan tentang larangan tersebut. Selain itu,
lemahnya aspek penegakan hukum terlihat dari ketiadaan sanksi yang tegas, di mana
pelanggaran hanya ditindak dengan teguran lisan. Ditambah lagi, kurangnya inovasi dalam
sosialisasi kebijakan, lemahnya pengawasan tim pelaksana, dan tidak adanya evaluasi berkala
turut memperburuk kondisi implementasi KTR di lapangan.
Situasi serupa juga ditemukan dalam studi Nuraini et al. (2024), yang mengevaluasi
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2020
tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Puskesmas Simpang Pandan. Meskipun kebijakan
telah diimplementasikan, efektivitas penerapannya masih tergolong rendah. Penelitian ini
menyoroti bahwa berbagai faktor penghambat, seperti kebiasaan merokok masyarakat,
rendahnya kesadaran, lemahnya penegakan hukum, serta keterbatasan sumber daya, menjadi
kendala utama dalam optimalisasi kebijakan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa
keberadaan regulasi saja tidak cukup tanpa mekanisme pengawasan dan sanksi yang kuat.
Sejalan dengan temuan tersebut, penelitian Asrul Pratama (2024) di Kota Ambon juga
mengungkap bahwa meskipun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali)
telah diterbitkan, implementasi KTR masih menghadapi hambatan serius. Penegakan sanksi
administratif, yang semestinya menjadi instrumen penting dalam menekan pelanggaran,
belum berjalan efektif. Hambatan struktural, belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas)
KTR, serta keterbatasan anggaran menjadi faktor penghambat utama dalam pelaksanaan
sanksi di lapangan
Rekomendasi
Melihat berbagai temuan yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya penegakan
sanksi dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dibutuhkan langkah strategis untuk
meningkatkan efektivitas kebijakan ini, khususnya melalui penguatan regulasi di tingkat daerah.
Salah satu rekomendasi utama yang dapat dilakukan adalah penguatan regulasi melalui revisi terhadap
peraturan yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar KTR. Revisi ini tidak hanya
bertujuan memperjelas mekanisme penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa sanksi
yang diterapkan memiliki daya paksa dan memberikan efek jera. Dengan demikian, regulasi yang
lebih tegas dan operasional akan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat serta menciptakan
lingkungan yang lebih konsisten dalam menerapkan prinsip kawasan tanpa rokok.
Tim-4 Advokasi Kesehatan Mahasiswa Promosi Kesehatan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Pembina: M. Farid Hamzens. Anggota: Ananda Ariela, Lulu Aprilia, Anggie Octavia, Silvya Majeedah, Alya Julia
Author Profile
Latest entries
Edukasi KesehatanMei 30, 2026HANTAVIRUS: PENYAKIT ZOONOSIS YANG PERLU DIWASPADAI
Mahasiswa KesmasFebruari 27, 2026Strategi Kolaboratif Mahasiswa Kesmas UIN Jakarta Percepat Pemenuhan Indikator RW Bebas TBC di RW 04 Bambu Apus Melalui Program GERTAS TBC
Mahasiswa KesmasFebruari 22, 2026WASPADA TBC: Spanduk Edukatif Jadi Langkah Awal Cegah Tuberkulosis di Masyarakat
Mahasiswa KesmasFebruari 22, 2026SEMAR TBC: Upaya Mahasiswa UIN Jakarta Dekatkan Kader TBC dengan Warga di Parigi Baru


