Kenaikan Biaya UKT di Perguruan Tinggi Negeri: Peningkatan Mutu Pendidikan?

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Tjahjandarie, menjelaskan bahwa kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggak atau UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah peningkatan mutu pendidikan.

Menurut Prof. Tjitjik, ini merupakan kebutuhan biaya untuk mempertahankan standar mutu minimal dalam pendidikan tinggi. Peningkatan biaya ekonomi dan penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) juga turut berperan dalam hal ini.

Jika pada tahun 2020, belajar di perguruan tinggi hanya terbatas pada kampus dan praktikum di laboratorium, sekarang proses belajar lebih kolaboratif. Ini melibatkan panggilan dosen praktisi, magang, biaya ujian, hingga penyelesaian proyek dalam tugas. Untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga, Prof. Tjitjik menekankan pentingnya kontribusi masyarakat dengan membantu membayar biaya kuliah melalui gotong royong.

Namun demikian, biaya UKT tidak boleh bersifat komersial dan harus tetap terjangkau bagi semua orang. Oleh karena itu, PTN membuat kelompok biaya UKT mulai dari yang terkecil hingga terbesar, dengan kewajiban menerapkan UKT minimal Rp 500.000 dan Rp 1 juta.

Ini sesuai dengan Undang-Undang yang menuntut PTN agar inklusif dan dapat diakses oleh berbagai kalangan, baik yang kurang mampu maupun yang mampu secara finansial.

Tindakan penyesuaian UKT baru-baru ini diberlakukan untuk mahasiswa yang berhasil lolos jalur SNBP 2024. Menurut Prof. Tjitjik, kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terkena biaya UKT melebihi kemampuan orang tuanya.

“Kami akan mengevaluasi apakah ada mahasiswa yang merasa dikenakan biaya UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan orang tuanya. Kami akan meminta laporan dari seluruh rektor,” tambahnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga telah meminta setiap rektor di kampus-kampus untuk membuka kanal pelaporan. Hal ini memungkinkan mahasiswa yang merasa terkena biaya UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan orang tuanya untuk melaporkan hal tersebut.

Biaya UKT yang ditawarkan bukanlah harga yang tak bisa ditawar. Jika mahasiswa merasa bahwa biaya tersebut melebihi kemampuan orang tuanya, mereka dapat mengajukan peninjauan yang akan direview sesuai dengan aturan di masing-masing kampus. Peninjauan ini tidak hanya berlaku untuk mahasiswa dengan UKT tinggi, tetapi juga bagi mereka yang mungkin memiliki kemampuan ekonomi yang baik namun dikenakan UKT rendah.

Kemendikbud Ristek juga berharap masyarakat memiliki kesadaran terkait masalah ini, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penentuan UKT yang dapat mengakibatkan mahasiswa yang sebenarnya mampu mendapat golongan UKT untuk mahasiswa yang kurang mampu.

Penulis :

Cindy Putri Maharani

Yuk Share Postingan Ini:
UKPM Pena FKM Univ. Andalas
UKPM Pena FKM Univ. Andalas

Unit Kegiatan Pers Mahasiswa
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universita Andalas

Articles: 29

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *