Pemkab Sragen menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan ini diberikan lantaran Pemkab Sragen memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Perda itu sebenarnya sudah lama, sejak zaman Bapak (Untung Wiyono —Red) menjabat Bupati Sragen pada 2011 lalu,” kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Jumat (14/7).
Penghargaan tersebut diterima Bupati Yuni di Ballroom Hotel Alana Yogyakarta, Rabu (12/7) lalu. Penghargaan Pastika Parahita ini diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai Perda KTR kendati penerapannya belum maksimal.
Sragen memang telah memilki Perda No 1 tahun 2011 tentang KTR. Perda tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No 72 tahun 2011. Namun diakuinya hingga sekarang belum secara maksimal dilaksanakan.
“Memang impelentasinya belum maksimal sampai sekarang. Tapi ke depan kami insya Allah serius mengimplementasikan Perda tersebut,” terang Bupati Yuni.
Selain Sragen, terdapat beberapa daerah di Jawa Tengah yang telah memiliki Perda KTR seperti Semarang, Banyumas dan Kebumen. Penghargaan Pastika Parahita ini diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai Perda KTR tetapi penerapannya belum maksimal.
Sedangkan penghargaan Pastika Parama diberikan kepada daerah yang telah menerapkan KTR secara lengkap. Sementara penghargaan Pastika Paramesti diberikan kepada daerah yang baru saja membuat Perda KTR.
Sumber timlo.net
Author Profile
Latest entries
Kampus KesmasNovember 30, 2024Gerakan Mengolah Sampah Organik dengan Kompos Bentuk Kepedulian Kita Terhadap Lingkungan
TestimoniAgustus 4, 2024Script Audio untuk Reportase Kegiatan Institusi Layanan Kesehatan
Berita KesehatanDesember 25, 2023GEMAS BANGET SI, Gerakan Masyarakat Bangun Hidup Sehat Kendali Hipertensi di Kelurahan Awipari, Cibeureum Kota Tasikmalaya
Berita KesehatanDesember 21, 2023Lawan Stunting, Mahasiswa Kesmas Univet Bangun Nusantara Sukoharjo Luncurkan Program OKI


