Perangkat Desa Gereba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Eman, terkejut ketika mengetahui kartu asuransi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang merupakan fasilitas dari negara itu dinyatakan tidak aktif oleh pihak rumah sakit. Hal itu diketahui saat dirinya membawa anaknya berobat ke RSUD Ciamis.
“Menurut keterangan petugas RSUD Ciamis, kartu BPJS milik saya tidak bisa digunakan dengan alasan ada tunggakan premi yang harus dibayar. Padahal, pembayaran premi BPJS setiap bulan dipotong dari Siltap (Penghasilan) perangkat desa. Saya tidak habis pikir kenapa ini bisa terjadi,” katanya, kepada HR Online, Rabu (29/03/2017).
Eman pun mengaku dirinya belum mengetahui di pihak mana kemacetan pembayaran premi BPJS terjadi. Hanya, dia sangat menyayangkan pemotongan siltap untuk BPJS yang diberlakukan setiap bulan, akhirnya tidak berguna saat dirinya membutuhkan.
Sementara itu, menurut perangkat Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Juned, kepesertaan perangkat desa mengikuti program BPJS Kesehatan merupakan program yang digulirkan Pemkab Ciamis. Dalam teknisnya, kata dia, pembayaran premi BPJS Kesehatan perangkat desa dibayar dengan sistem sharing antara Pemkab dengan Pemerintah Desa.
“Dalam aturan sharing ini ada ketentuan khusus, yakni apabila premi yang harus dibayar oleh pemerintah desa belum distorkan, maka pencairan sharing dari Pemkab tidak akan keluar. Dalam hal ini, aktip tidaknya kartu BPJS Kesehatan perangkat desa sangat bergantung pada bendahara desa. Kalau bendahara lalai dalam membayar sharing premi BPJS, maka aktivasi kartu akan diblokir. Begitupun apabila sharing dari Pemkab terlambat dibayarkan ke pihak BPJS,” ujarnya.
Juned mengatakan, dengan adanya sharing antara Pemdes dan Pemkab, semestinya jangan ada istilah kartu BPJS tidak aktif. “Pihak BPJS harus memperlakukan khusus kepada perangkat desa. Meski ada keterlambatan pembayaran premi, seharusnya tidak lantas langsung diblokir seperti peserta BPJS dari umum. Karena pembayaran premi program ini bergantung kepada pencairan keuangan negara. Dan itu harusnya dipahami oleh BPJS,” ujarnya.
Juned menambahkan, meski terjadi keterlambatan pembayaran Premi, dipastikan akan dibayar. Karena pos anggaran untuk pembayaran premi sudah diplot dalam anggaran desa maupun anggaran Pemkab. “Kalau pihak BPJS memperlakukan sama dengan peserta umum, sangat disayangkan. Karena kebijakan seperti itu sangat merugikan perangkat desa,” ujarnya.
Dia pun meminta Pemkab untuk melakukan komunikasi dengan pihak BPJS agar permasalahan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. “ Kami minta Pemkab tidak tinggal diam dan harus menyelesaikan dengan pihak BPJS. Hal itu agar tidak terjadi lagi kartu BPJS perangkat desa ditolak pihak rumah sakit karena belum bayar premi,” pungkasnya.
Author Profile
- Bachelor of Public Health Grade Years 2012
Latest entries
KarierJanuari 17, 2018Loker Tenaga Kesehatan RSKIA PKU Muhammadiyah Kotagede s.d 23 Januari 2018
Dinas KesehatanJuli 12, 2017Penyuluh Kesehatan Kunci Sukses Tercapainya Program Pembangunan Kesehatan
Rumah SakitJuli 5, 2017Bertahun-tahun Selesai Dibangun, Ruangan Khusus Merokok RSUD Aceh Tamiang Belum Difungsikan
Berita KesehatanJuni 17, 2017Marak Anti Vaksin, Beberapa Daerah Ini Pernah KLB Penyakit


