Baru, Tenaga Promosi Kesehatan Ber STR
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau ketrampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki surat tanda registrasi
Tenaga Promosi Kesehatan adalah salah satu jenis tenaga kesehatan
Kompetensi Tenaga Promosi Kesehatan dilandasi atas penetapan level dan tingkat pendidikan sebagai berikut :
- Level 5 03 disebut dengan Promotor Kesehatan Keterampilan atau Health Promoter Assistance
- Level 6 D4 disebut dengan Promotor Kesehatan Ahli atau Health Promoter
- Level 6 S 1 disebut dengan Promotor Kesmas atau Public Health Promoter
- Level 7 Profesi disebut dengan Promotor Kesmas Spesialis atau Health Promoter Specialist
- Level 8 S2 disebut dengan Promotor Kesmas Ahli atau Health Promoter Master
- Level 9 S3 disebut dengan Promotor Kesmas Ahli Utama atau Health Promoter Expert
Tenaga Promosi Kesehatan diberikan kode profesi 22 (sumber : MTKI, 2017)

Ingin tau lebih lanjut ?
Ikuti Seminar nasional Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesmas Indonesia (PPPKMI) di Indramayu dengan klikĀ
dan untuk download poster klik



