Posyandu merupakan singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu. Posyandu juga merupakan bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola oleh dan untuk masyarakat, bertujuan untuk memberdayakan dan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar. Dengan demikian, peran kader posyandu sangat penting untuk menentukan kelancaran program ini. Kader posyandu adalah orang yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu serta kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat. Mempertimbangkan hal tersebut, maka seorang kader posyandu harus memenuhi syarat dan kriteria yang diperlukan.
Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2003, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi kader Posyandu, di antaranya:
- Sukarela: Kader Posyandu bekerja secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan finansial.
- Tinggal di wilayah kerja Posyandu: Kader diutamakan adalah warga yang tinggal di wilayah tersebut sehingga memahami kondisi masyarakat sekitar.
- Diterima oleh masyarakat: Kader harus dipilih atau disetujui oleh masyarakat setempat, sehingga memiliki kepercayaan dari masyarakat.
- Berpendidikan minimal SD/sederajat: Kader diharapkan memiliki kemampuan membaca dan menulis untuk dapat menjalankan tugas administratif dan komunikasi dengan baik.
- Berminat menjadi kader kesehatan: Harus memiliki minat dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.
- Bersedia mengikuti pelatihan: Kader harus bersedia mengikuti pelatihan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam melayani masyarakat
Kader posyandu merupakan tolak ukur keberhasilan suatu wilayah dalam memberdayakan dan memastikan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas. Oleh karena itu, kader posyandu harus mampu memenuhi seluruh syarat serta kriteria agar posyandu dapat berfungsi dengan optimal dan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.
Sumber :
https://promkes.kemkes.go.id/pub/files/files72087Pedoman_Umum_Pengelolaan_Posyandu.pdf
https://promkes.kemkes.go.id/pub/files/files43996Kurmod_Kader_Posyandu.pdf
–
Artikel ini telah direview oleh :
Novy Novitasari, S.KM
Staf Promosi Kesehatan Puskesmas Bojongasih
Puskesmas Bojongasih
Jl. Raya Bojongasih, Bojongasih, Kec. Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46475