Merokok dapat merusak tubuh dan memicu banyak penyakit.
Untuk itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang terus berupaya mewujudkan daerah tanpa asap rokok.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggenjot adanya peraturan desa (perdes) di setiap desa terkait larangan merokok.
“Itu bisa dilakukan karena memang sudah ada perda tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok di muka umum,” kata Kepala Dinkes Enrekang, Marwan Ganoko kepada TribunEnrekang.com, Kamis (25/5/2017).
Dia mengharapkan, seluruh desa di Kabupaten Enrekang bisa memiliki perdes larangan merokok minimal di tempat umum.
Sehingga nantinya bisa terwujud Enrekang bebas asap rokok.
“Masyarakat harus bisa jauhi rokok dan tidak perlu alasan karena rokok adalah penyebab utama beberapa peyakit,” ujar Marwan Ganoko.
Dia menargetkan, tahun 2017 ini semua desa sudah memiliki Perdes larangan merokok.
Sumber makassar.tribunnews.com