Imunisasi adalah suatu upaya pencegahan penyakit menular dengan memberikan vaksin (produk bakteri/virus yang dilemahkan) agar menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap penyakit tertentu. Sehingga bila suatu saat terpajan, efek yang ditimbulkan terhadap seseorang yang terpajan tidak akan terlalu parah sebab tubuh sudah membentuk antibodi terhadap penyakit tersebut. Imunisasi tidak hanya menghindarkan individu dari penyakit yang lebih serius, namun juga untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok guna melindungi masyarakat lebih luas.
Sebagai upaya guna mencapai kekebalan kelompok, pemerintah mempersiapkan program Imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan bagi anak-anak. Perlindungan dimulai dengan imunisasi dasar sebagai langkah pencegahan utama dan diteruskan dengan imunisasi lanjutan yang bertujuan untuk menjaga imunitas anak tetap optimal seiring pertambahan usia.
Bulan Imunisasi Nasional (BIAS)
Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) merupakan program imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah dasar yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap penyakit-penyakit seperti campak, rubella, difteri, tetanus, kanker serviks. Program BIAS harus dilaksanakan, karena kekebalan/antibodi yang diperoleh anak dari ibunya saat baru lahir dan imunisasi yang diterima saat bayi, akan menurun seiring dengan pertambahan usia. Sehingga program ini menjadi langkah tepat pemerintah untuk meningkatkan kesehatan anak-anak. BIAS menjadi program tahunan yang rutin diadakan setiap bulan Agustus dan November.
Pentingnya Imunisasi di Program BIAS
Berjalannya program BIAS dapat menjadi langkah pasti untuk pemerintah Indonesia dalam meningkatkan cakupan imunisasi pada anak sekolah, yangmana bermanfaat sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit difteri, tetanus dan pencegahan kanker serviks sejak dini. Kekebalan yang diperoleh individu selanjutnya dapat membentuk kekebalan kelompok untuk saling menjaga satu sama lain dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Sasaran pelaksanaan BIAS adalah anak sekolah dasar dan sederajat kelas 1, 2, 5, dan 6. Pemberian jenis vaksin dibagi sesuai dengan kelas di Sekolah Dasar, yaitu sebagai berikut :
Kelas | Sasaran | Jenis Vaksin |
Kelas 1 SD/Sederajat | Siswa-siswi | MR (Measles Rubella) → Agustus DT (Difteri Tetanus) → November |
Kelas 2 SD/Sederajat | Siswa-siswi | Td (Tetanus Difteri) → November |
Kelas 5 SD/Sederajat | Siswa-siswi | Td (Tetanus Difteri) → November |
Siswi perempuan | HPV-1 (Human Papilloma Virus) → Agustus | |
Kelas 6 SD/Sederajat | Siswi perempuan | HPV-2 (Human Papilloma Virus) → Agustus |
Sasaran kegiatan imunisasi pada program BIAS adalah semua anak-anak usia sekolah dasar. Hal ini tidak hanya terbatas untuk anak-anak yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, melainkan anak-anak yang tidak bersekolah tetapi memasuki usia sekolah dasar juga termasuk dalam sasaran program BIAS. Anak yang tidak bersekolah tetap memiliki hak untuk dapat menerima vaksinasi lanjutan melalui puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Imunisasi juga dapat dilaksanakan di pos pelayanan imunisasi di tempat anak tidak sekolah berkumpul seperti rumah singgah anak jalanan, yayasan/panti asuhan, lembaga kesejahteraan sosial, panti sosial (pemerintah/swasta), sekolah non-formal, Balai Pemasyarakatan. Pemberian vaksinasi dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis Vaksin | Usia Anak Tidak Sekolah | |
MR | Usia 7 Tahun | |
DT | Usia 7 Tahun | |
Td | Usia 8 Tahun dan 11 Tahun | |
HPV | Usia 11 Tahun dan 12 Tahun |
Hambatan Pelaksanaan BIAS
Pelaksanaan BIAS seringkali menemui kendala dari berbagai sisi. Apabila dilihat dari sisi penerima vaksin yaitu orang tua anak-anak, mereka seringkali menolak imunisasi dengan berbagai alasan seperti ketakutan akan efek samping yang ditimbulkan, faktor keyakinan mengenai mitos-mitos imunisasi, stigma negatif tentang vaksin puskesmas yang tidak berkualitas, dan lain sebagainya. Padahal secara hukum jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pasal 44 menyebutkan bahwa setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi, untuk menghindari Penyakit-Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). Serta pihak keluarga, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung imunisasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa orang tua telah melanggar Undang-Undang apabila masih menghalangi hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan untuk terhindar dari PD3I. Perlu diingat, bahwa manfaat yang akan diperoleh anak melalui BIAS jauh lebih besar daripada efek samping yang ditimbulkan.
Pemenuhan kebutuhan kesehatan untuk anak tidak hanya terbatas pada saat bayi melalui imunisasi dasar lengkap. Tetapi perlu diperbaharui kembali melalui imunisasi lanjutan di tingkat anak-anak melalui program BIAS guna mewujudkan generasi emas yang sehat dan tangguh.
Mari kita Wujudkan Generasi Emas dengan Mengikuti Program BIAS !
Artikel ini telah direview oleh:
Bani Srinurbani S.K.M.
Tenaga Promkes Puskesmas Cigalontang
Puskesmas Cigalontang
Jl Perkantoran No 38 Ds. Cigalontang Kec. Cigalontang Kab Tasikmalaya, Jawa Barat
Telepon : 0265 543 052/02657079797
Baca ini Juga :
https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023