Kisruh Soal BPJS Kesehatan Ribuan Warga Beltim, Begini Hasil Rapat Pihak Terkait

Kisruh aktivasi ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Beltim 2017 dibawa ke rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setda Pemkab Beltim Ikhwan Fahrozi, Jumat (3/2/2017). Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Beltim.

Pantauan Pos Belitung, rapat tersebut setidaknya dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Beltim, Dinsos Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan SKPD serta pejabat terkait lainnya.

Ditemui usai rapat, Ikhwan mengatakan, kisruh yang berawal dari desakan Ketua Komisi III DPRD Beltim Ardian yang meminta Pemkab Beltim segera meneken MoU kuota 24 ribu melalui skema PBI dengan BPJS Ketenagakerjaan itu akan diselesaikan.

Masalah dinilai muncul karena ada SE Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017.

“Sebetulnya ada hal-hal yang muncul setelah munculnya peraturan baru dari BPJS Kesehatan Edaran (BPJS Ketenagakerjaan) nomor 2 tahun 2017 tentang aktivasi yang 14 hari itu,” ujar Ikhwan kepada Pos Belitung, Rabu (3/2/2017).

Dia mengatakan, akibat dari edaran tersebut adalah masyarakat tidak dapat dilayani sebab aktivasi memerlukan waktu 14 hari.

Menurut Ikhwan, edaran BPJS Kesehatan tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dulu hanya tiga hari. Hari keempat sudah aktif. Sekarang, kalau berkas dan syaratnya lengkap dalam tiga hari, oke. Tapi kalau dalam tiga hari (belum lengkap), itu 14 hari, dan (pasien yang sebelumnya aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan tahun sebelumnya) terutang,” kata Ikhwan.

“Intinya, dari pihak BPJS Kesehatan harus mensosialisasikan edaran nomor 2 tahun 2017 itu,” ujar Ikhwan lagi.

Ikhwan juga mengakui permasalahan itu muncul arena saat bersamaan, Pemkab Beltim diketahui sedang melakukan verifikasi dan validasi data yang dilakukan ‘keroyokan’ oleh sejumlah SKPD di Pemkab Beltim.

Dia membenarkan hanya sekitar 4000 (berkembang menjadi 6000 kepesertaan) dari total 24 ribu kuota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema PBI APBD Beltim 2017.

“Kenapa ini jadi permasalahan juga, karena kami harus memvalidasi data karena ada data yang ganda, pindah, dan sudah mampu. Apabila tidak dibenahi, akan terulang tahun depan. Sebetulnya bukan tidak bermasalah pada tahun lalu,” kata Ikhwan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Beltim Ardian kembali mendesak pemerintah untuk menuntaskan persoalan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan ribuan warga Beltim.

Politisi Hanura itu mendesak pemerintah memasukkan kuota tersebut dalam Program Kerja Sama (PKS) atau MoU antara Pemkab Beltim dengan BPJS Kesehatan yang telah dianggarkan pada APBD Beltim 2017 senilai Rp 6,6 M.

Dinyatakan ribuan dari sekitar 24 ribu kouta kepesertaan BPJS Kesehatan warga Beltim melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) tak aktif karena terkait proses verifikasi dan validasi yang sedang dilakukan Pemkab Beltim.

Hanya sekitar enam ribu kepesertaan BPJS warga Beltim yang dinyatakan aktif karena dinilai layak menerima manfaat kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dari APBD Beltim 2017.

Menurut Ardian, seharusnya Pemkab Beltim mau memakai data lama selama proses validasi.
Per tiga bulan data tersebut diperbarui atau dievaluasi.

Pemerintah dinilai seharusnya tidak “mematikan” kepesertaan BPJS Kesehatan warga Beltim selama proses validasi.

“Tidak bisa seperti itu. Toh yang repotnya pemda sendiri,” ujar Ardian.

“Kami mintanya anggaran untuk PBI BPJS itu dipakai dulu. 2018 baru data yang telah divalidasi itu dipakai. Kalau dari sekarang (sudah dipakai data) semuanya teriak, kan jelek kedengarannya,” ujarnya lagi.

Namun, Ikhwan mengatakan, pihaknya juga berkepentingan terhadap proses verifikasi dan validasi yang sedang berlangsung.

Soal saran Komisi III DPRD Beltim, Ikhwan mengatakan, pihaknya akan memasukkan data tersebut sambil menunggu proses verifikasi dan validasi berjalan hingga selesai.
Sejumlah langkah akan diambil terkait ini.

Satu di antaranya adalah melakukan sosialisasi verifikasi dan validasi kepada kepala desa dan puskesmas di kecamatan-kecamatan pada Senin (6/3/2017) mendatang.

“BP4D akan kumpulkan kepala desa dan puskesmas untuk mensosialisasikan proses pendataan ini. Mekanismenya seperti apa. Kami juga minta BPJS Kesehatan itu mensosialisasikan edaran tersebut,” beber Ikhwan.

SUMBER

Yuk Share Postingan Ini:
Amrullah Jabar
Amrullah Jabar

Editor Kesmas-ID

Articles: 93

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *