Pelantikan pejabat baru di lingkungan Pemkab Kudus akhir pekan lalu memicu sorotan di internal DPRD Kudus. Anggota Komisi A DPRD Kudus Ulwan Hakim mempertanyakan pejabat kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) baru, yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan.
Padahal pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan provinsi dan Kabupaten/Kota disebutkan secara jelas syarat pejabat kepala Dinkes.
“Selain syarat pangkat atau golongan, serta pengalaman kerja, pada Permenkes tersebut jelas disebutkan jika syarat pendidikan kepala Dinkes sekurang-kurangnya strata satu (S1) kesehatan atau diploma IV kesehatan dengan sarjana S2 bidang kesehatan,” katanya Ulwan, Jumat (6/1).
Jabatan kepala Dinkes juga lebih diutamakan diisi pejabat yang berlatar belakang pendidikan kesehatan dengan peminatan pada epidemiologi kesehatan. Epidemiologi yaitu ilmu yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.
Sementara itu, jabatan Kepala Dinkes Kabupaten Kudus diisi Joko Dwi Putranto. Joko yang sebelumnya kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) memiliki latar belakang pendidikan S1 bidang hukum dan S2 magister manajemen.
“Idelanya kepala Dinkes memang dijabat oleh dokter. Sebab dokter dinilai lebih memahami tentang dunia kesehatan dan kebutuhan pelayanan di bidang kesehatan,” katanya.
Wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, pemilihan pejabat kepala Dinkes yang diluar kebiasaan itu (bukan berasal dari lingkungan kesehatan – Red), menjadi bahan perbincangan di internal Komisi A.
Saat menanyakan hal itu langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Noor Yasin, Ulwan hanya mendapat jawaban pengisian pejabat baru telah mengacu pada Undang-undang Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sekda juga mengaku belum mengetahui adanya Permenkes tersebut. Kami mendesak posisi kadinkes bisa ditinjau ulang,” ujarnya.
Sumber suaramerdeka.com