Sekolah merupakan tempat belajar siswa selain di rumah. Sebagian besar siswa menghabiskan waktu berjam-jam di sekolah. Oleh karena itu, lingkungan fisik dan kebersihan fasilitas sekolah yang sehat sangat penting dan perlu perhatian khusus karena dapat secara signifikan mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan siswa.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah, kriteria lingkungan sekolah yang sehat sebagai berikut:
1. Lokasi
Bangunan sekolah harus berada didalam Rencana Umum Tata Ruang Wiilayah Kabupaten/Kota, . Ttidak terletak pada daerah rawan bBencana, bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan lokasi pertambangan. Lokasi sekolah harus, jauh dari 16 gangguan listrik tegangan tinggi, dengan radius minimal 0,5 km.
2. Konstruksi Bangunan
Memiliki atap dan talang, langit-langit, dinding, lantai, tangga, pintu, jendela, dan pembuangan air hujan
3. Ruangan Bangunan
Setiap sekolah harus memiliki beberapa ruang kelas, ruang bimbingan dan konseling, ruang UKS, laboratorium, kantin, toilet, ruang ibadah, dan gudang.
4. Kualitas Udara
Tidak berbau, konsentrasi debu maksimum 150 m3 per 8 jam, dan bebas asap rokok.
5. Pencahayaan
Ada pencahayaan alami dan atau buatan, dan tidak silau.
6. Ventilasi
Ventilasi alamiah dapat menjamin udara segar. jika tidak terpenuhi, maka harus dilengkapi ventilasi mekanis.
7. Kebisingan
Tidak boleh lebih dari 45 dB(A).
8. Fasilitas
Tersedia air bersih 15liter/orang/hari. Dengan kualitas memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan Kepmenkes No. 416 tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Air. Jarak sanitasi air bersih dengan sumber pencemaran minimal 10 meter. Toilet harus berpisah dengan ruangan lain, terpisah antara laki-laki dan perempuan.
9. Sarana Pembuangan Air Limbah
Tersedianya saluran tersendiri, tidak mencemari lingkungan, menggunakan tangki septik, pembuangan diberi bak kontro pada jarak agar mudah dibersihkan.
10. Sarana Olah Raga dan Ibadah
11. Halaman
Lahan memiliki batas yang jelas seperti pagar. Halaman harus selalu dalam keadaan bersih dan aman, tersedia tempat parkir, tempat upacara, dan saluran penuntas air hujan.
12. Bebas Jentik Nyamuk
Lingkungan sekolah harus bebas dari jentik nyamuk.

Inspeksi kesehatan lingkungan sekolah diperlukan untuk meningkatkan kualitas kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah agar lebih baik dari segi bangunan, jamban, lingkungan sekolah, fasilitas sanitasi, hygiene perorangan, dan keamanan pangan di sekolah, sehingga dapat terwujud lingkungan sekolah yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan.
Referensi
Kepmenkes RI No 1429 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah
https://www.kesehatanlingkungan.com/2019/02/kepmenkes-ri-no-1429-tahun-2006-tentang.html
Artike ini telah direview oleh:
Sri Nurjanah, S.K.M.
Staf Promkes Puskesmas Rajapolah
Puskesmas Rajapolah
Jl. Raya Rajapolah, Rajapolah, Kec. Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46155
Telp. (0265) 42000



