Kriteria Lingkungan Sekolah Sehat Menurut Kemenkes RI

lingkungan  fisik  dan kebersihan  fasilitas  sekolah sangat penting  dan  perlu  perhatian  khusus karena dapat  secara signifikan  mempengaruhi  kesehatan  dan kesejahteraan  siswa. kriteria lingkungan sekolah yang sehat adalah Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429 Tahun 2006

Sekolah merupakan tempat belajar siswa selain di rumah. Sebagian besar siswa menghabiskan waktu berjam-jam di sekolah. Oleh karena itu,  lingkungan  fisik  dan kebersihan  fasilitas  sekolah yang sehat sangat penting  dan  perlu  perhatian  khusus karena dapat  secara signifikan  mempengaruhi  kesehatan  dan kesejahteraan  siswa.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah, kriteria lingkungan sekolah yang sehat sebagai berikut:

1. Lokasi

Bangunan sekolah harus berada didalam Rencana Umum Tata Ruang Wiilayah Kabupaten/Kota, . Ttidak terletak pada daerah rawan bBencana, bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan lokasi pertambangan. Lokasi sekolah harus, jauh dari 16 gangguan listrik tegangan tinggi, dengan radius minimal 0,5 km.

2. Konstruksi Bangunan

Memiliki atap dan talang, langit-langit, dinding, lantai, tangga, pintu, jendela, dan pembuangan air hujan

3. Ruangan Bangunan

Setiap sekolah harus memiliki beberapa ruang kelas, ruang bimbingan dan konseling, ruang UKS, laboratorium, kantin, toilet, ruang ibadah, dan gudang.

4. Kualitas Udara

Tidak berbau, konsentrasi debu maksimum 150 m3 per 8 jam, dan bebas asap rokok.

5. Pencahayaan

Ada pencahayaan alami dan atau buatan, dan tidak silau.

6. Ventilasi

Ventilasi alamiah dapat menjamin udara segar. jika tidak terpenuhi, maka harus dilengkapi ventilasi mekanis.

7. Kebisingan

Tidak boleh lebih dari 45 dB(A).

8. Fasilitas

Tersedia air bersih 15liter/orang/hari. Dengan kualitas memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan Kepmenkes No. 416 tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Air. Jarak sanitasi air bersih dengan sumber pencemaran minimal 10 meter. Toilet harus berpisah dengan ruangan lain, terpisah antara laki-laki dan perempuan.

9. Sarana Pembuangan Air Limbah

Tersedianya saluran tersendiri, tidak mencemari lingkungan, menggunakan tangki septik, pembuangan diberi bak kontro pada jarak agar mudah dibersihkan.

10. Sarana Olah Raga dan Ibadah

11. Halaman

Lahan memiliki batas yang jelas seperti pagar. Halaman harus selalu dalam keadaan bersih dan aman, tersedia tempat parkir, tempat upacara, dan saluran penuntas air hujan.

12. Bebas Jentik Nyamuk

Lingkungan sekolah harus bebas dari jentik nyamuk.

pemeriksaan ruangan kelas dan tempat penampungan air

Inspeksi kesehatan lingkungan sekolah diperlukan untuk meningkatkan kualitas kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah agar lebih baik dari segi bangunan, jamban, lingkungan sekolah, fasilitas sanitasi, hygiene perorangan, dan keamanan pangan di sekolah, sehingga dapat terwujud lingkungan sekolah yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan.

Referensi

Kepmenkes RI No 1429 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah

https://www.kesehatanlingkungan.com/2019/02/kepmenkes-ri-no-1429-tahun-2006-tentang.html

Artike ini telah direview oleh:
Sri Nurjanah, S.K.M.
Staf Promkes Puskesmas Rajapolah

Puskesmas Rajapolah
Jl. Raya Rajapolah, Rajapolah, Kec. Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46155
Telp. (0265) 42000

Yuk Share Postingan Ini:
ranikurniawanti
ranikurniawanti
Articles: 13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *