Warga Singasari Aktif Berdiskusi Soal Pengelolaan Sampah

Home » Warga Singasari Aktif Berdiskusi Soal Pengelolaan Sampah

Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, menjadi tempat berlangsungnya kegiatan “Hayu, Urang Milah Runtah” pada Rabu, 5 Agustus 2026. KKN UNPAD Kelompok 66 menyelenggarakan kegiatan tersebut di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) RW 05 Desa Singasari dengan menghadirkan jajaran Tim Dinas Lingkungan Hidup sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di Desa Singasari. Sebanyak 35 peserta mengikuti kegiatan, mulai dari unsur pemerintah desa, kecamatan, BPD, Puskesmas, PKK, pengurus RW, hingga tokoh masyarakat.

Poster laporan kegiatan “Warga Singasari Aktif Berdiskusi Soal Pengelolaan Sampah” yang menampilkan kegiatan KKN UNPAD Kelompok 66 bersama masyarakat Desa Singasari dalam membahas pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

KKN UNPAD Kelompok 66 Gelar Kegiatan di TPS RW 05

KKN UNPAD Kelompok 66 memilih Tempat Pengelolaan Sampah RW 05 Desa Singasari sebagai lokasi kegiatan. Pemilihan lokasi tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti edukasi pengelolaan sampah di tempat yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan sampah masyarakat.

Peserta yang hadir terdiri atas Ibu Kepala Desa, Ibu Kasi Kesos Kecamatan Singaparna, Bapak Wakil Ketua BPD Desa Singasari, Ibu Kepala Puskesmas, Ibu Bidan Desa, ibu-ibu PKK, Bapak Ketua RW 05, seluruh Ketua RW Desa Singasari, serta tokoh masyarakat.

Kehadiran berbagai unsur tersebut membuat kegiatan tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga mempertemukan unsur pemerintahan dan pelayanan masyarakat dalam satu forum.

Tim Dinas Lingkungan Hidup Sampaikan Materi

Kegiatan menghadirkan Nono Sudarsono, S.T. dan Frista Mutiara, S.Pd. dari jajaran Tim Dinas Lingkungan Hidup sebagai narasumber.

Kedua narasumber menyampaikan materi mengenai “Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Lingkungan Berkelanjutan”. Narasumber menjelaskan materi kepada peserta dan membuka kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi secara langsung.

Peserta mengikuti penyampaian materi dan memanfaatkan sesi diskusi untuk membahas pengelolaan sampah di lingkungan mereka. Diskusi tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang memiliki pengalaman di bidang pengelolaan lingkungan.

Peserta Ikuti Diskusi Bersama Dinas Lingkungan Hidup

Sesi diskusi menjadi salah satu bagian yang menarik dalam kegiatan “Hayu, Urang Milah Runtah”. Peserta tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga berinteraksi langsung dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup.

Peserta mendapatkan kesempatan untuk menggali informasi mengenai pengelolaan sampah melalui pembahasan bersama. Interaksi tersebut membuat kegiatan berlangsung lebih komunikatif karena peserta dapat menyampaikan hal-hal yang mereka temui dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

Agenda tersebut juga mempertemukan masyarakat dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup sehingga peserta dapat memperoleh informasi secara langsung dari narasumber.

Kegiatan Berlangsung Selama 1,5 Jam

Kegiatan “Hayu, Urang Milah Runtah” berlangsung selama 1,5 jam. Selama kegiatan, peserta mengikuti penyampaian materi dan berdiskusi bersama narasumber.

KKN UNPAD Kelompok 66 menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat membahas pengelolaan sampah secara bersama-sama. Kegiatan juga memberikan ruang bagi masyarakat dan berbagai unsur terkait untuk bertukar informasi mengenai kondisi pengelolaan sampah di lingkungan Desa Singasari.

Harapan Tidak Berhenti sebagai Seremonial

Penyelenggara berharap kegiatan “Hayu, Urang Milah Runtah” tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan pembuka untuk membantu menyelesaikan persoalan sampah di Kecamatan Singaparna, khususnya di Desa Singasari.

Melalui pertemuan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pembahasan serta langkah lanjutan dalam pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.

Kegiatan “Hayu, Urang Milah Runtah” akhirnya tidak hanya mempertemukan peserta dalam satu forum edukasi. Kegiatan ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup mengenai pengelolaan sampah dan membangun langkah bersama untuk lingkungan Desa Singasari.

Tentang Kegiatan

Nama kegiatan: “Hayu, Urang Milah Runtah”

Tanggal: Rabu, 5 Agustus 2026

Lokasi: Tempat Pengelolaan Sampah RW 05, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna

Penyelenggara: KKN UNPAD Kelompok 66

Peserta: 35 orang

Narasumber: Nono Sudarsono, S.T. dan Frista Mutiara, S.Pd. dari Tim Dinas Lingkungan Hidup

Materi: Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Lingkungan Berkelanjutan

Durasi: 1,5 jam

Kegiatan utama: Penyampaian materi dan diskusi bersama Dinas Lingkungan Hidup.

Sumber Referensi :

Sumber utama kegiatan:

Dokumentasi dan hasil reportasi kegiatan “Hayu, Urang Milah Runtah”, KKN UNPAD Kelompok 66, yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2026 di Tempat Pengelolaan Sampah RW 05, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna.

Sumber pendukung:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menjelaskan bahwa pengelolaan sampah mencakup kegiatan pengurangan dan penanganan sampah serta menempatkan peran masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sampah.
Peraturan BPK + 1
Badan Pemeriksa Keuangan RI – Database Peraturan: UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah⁠

Author Profile

Yudha Pratama Widyatmoko
Yudha Pratama Widyatmoko
Yuk Share Postingan Ini:
Yudha Pratama Widyatmoko
Yudha Pratama Widyatmoko
Articles: 5

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *