Apa itu obat tradisional?
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Ada beberapa kategori penggolongan obat tradisional di antaranya adalah:
- Jamu
Jamu adalah obat tradisional yang keamanan dan khasiatnya dibuktikan secara empiris/turun temurun, biasanya disajikan dalam bentuk racikan minuman yang sudah dibuat untuk sakit yang keluhkan.
- Obat Herbal Terstandar
Obat herbal terstandar adalah obat tradisional yang keamanan dan khasiatnya dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik serta bahan bakunya telah di standarisasi.
- Fitofarmika
Fitofarmika adalah obat tradisional yang keamanan dan khasiatnya dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik dan klinik serta bahan dan produknya telah di standarisasi.
Bentuk sediaan obat tradisional antara lain :
- Rajangan, tidak berjamur.
- Serbuk, kering dan tidak menggumpal.
- Kapsul, tidak lengket.
- Obat cair, berbau khas dan tidak berlendir.
- Tablet, tidak pecah dan tidak berubah warna sesuai dengan warna aslinya.
- Cairan obat luar, tidak berbau tengik dan tidak berubah warna.


Obat tradisional, yang diminum tidak dirasakan manfaatnya secara langsung melainkan setelah penggunaan berulang sesuai dengan aturan pakai.Obat tradisional memiliki efek farmakologis yang lemah dan lambat.
Hal ini dikarenakan rendahnya kadar suatu senyawa dan juga kompleksnya senyawa kimia yang terkandung di dalam tanaman obat sebagai bahan dasar obat tradisional.
Hal yang perlu di waspadai, adanya bahan kimia obat pada obat tradisional yang memberikan efek langsung bila diminum.
BPOM memperingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk-produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) karena dapat berbahaya bagi tubuh.
Obat tradisional dilarang dan tidak diedarkan dalam bentuk sediaan intravaginal, tetes mata, dan supositoria (kecuali untuk wasir).
Obat Tradisional yang dibuat/diedarkan dilarang mengandung Etil Alkohol lebih dari 1 % kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaian dengan pengenceran, Bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat, Narkotika atau psikotropika dan atau bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan.
Referensi :
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Artikel ini telah di review oleh :
Anton Syahlan H, S.KM
Koordinator Pelayanan Promosi Kesehatan
Puskesmas Ciawi
Puskesmas Ciawi
Jl. Puskesmas No. 15 Pakemitan, Kec. Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat 46156