Tatanan Normal Baru Penyelenggaraan UKM Puskesmas

Tatanan Normal Baru Penyelenggaraan UKM Puskesmas

Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada pertengahan bulan Mei 2020 telah mensosialisasikan adaptasi tatanan normal baru atau yang biasa disebut New Normal. Hal ini dilatar belakangi karena pandemi covid-19 menimbulkan dampak berat baik di sektor kesehatan, ekonomi, pendidikan maupun sektor lainnya yang menyebabkan efek negatif seperti bertambahnya pengangguran maupun terhentinya beberapa layanan kesehatan. Sementara pandemi covid-19 ini tidak akan selesai dengan cepat oleh karenanya diperlukan adaptasi menuju tatanan normal baru. Gugus Tugas telah menerbitkan Panduan Lintas Sektor Tanggap Covid-19 yang digunakan sebagai acuan beradaptasi menuju tatanan normal baru atau New Normal.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional telah memetakan potensi risiko Covid-19 di 514 Kabupaten/Kota di Indonesia yang di update di setiap minggu nya. Kategori zona risiko Covid-19 terbagi menjadi 4 yaitu : zona risiko tinggi (warna merah), zona risiko sedang (warna orange), zona risiko rendah (warna kuning) dan zona tidak terdampak (warna hijau).

Penentuan kategorisasi 4 zona risiko tersebut berdasar 15 indikator yaitu 10 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, 2 indikator pelayanan kesehatan dan 1 indikator pendukung. Kategori zona risiko di masing-masing kabupaten/Kota ini yang akan menentukan apakah layanan luar gedung (UKM) Puskesmas ditunda pelaksanaannya, dilaksanakan dengan menggunakan metode atau teknik yang berbeda atau tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan physical distancing.

Program esensial UKM seperti pemberantasan penyakit menular, kesehatan ibu dan anak, kesehatan lingkungan, gizi, promosi kesehatan maupun program pengembangan ukm adalah hal yang perlu diperhatikan juga di masa pandemi Covid-19 ini. Saat ini memang fokus utama kepada pencegahan dan penanganan penyakit Covid-19 namun diharapkan tidak juga abai terhadap pelayanan puskesmas lainnya.

Tatanan normal baru yang perlu diperhatikan pada saat penyelenggaraan kegiatan UKM di luar gedung diantaranya adalah :

1. Pembaharuan prosedur kerja (SOP)

Karena penyelenggaraan layanan UKM tidak seperti biasanya maka pelaksana UKM di Puskesmas perlu penyesuaian prosedur sesuai bentuk kegiatan di masing-masing Kabupaten/kota. Terkait perubahan beberapa mekanisme kegiatan UKM, kementerian kesehatan telah mengeluarkan regulasi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pembuatan SOP diantaranya yaitu :

  • Juknis Pelayanan Puskesmas pada masa pandemi Covid-19.
  • Juknis Pelayanan Imunisasi pada masa pandemi Covid-19.
  • Pedoman bagi ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir selama social distancing.
  • Panduan pelayanan kesehatan balita pada masa tanggap darurat Covid-19.
  • Surat Edaran Dirjen P2P No. 1332 Tahun 2020 tentang Pelayanan Imunisasi pada Anak selama masa Pandemi Covid-19.
  • Surat Edaran Dirjen P2P No. 3402 tahun 2020 tentang Penanganan Orang Dengan Faktor Risiko dan Penyandang Penyakit Tidak Menular (PTM) selama masa Pandemi Covid-19.
  • Surat Edaran Dirjen P2P No. 3834 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta dan Frambusia dalam situasi Pandemi Covid-19.
  • Surat Edaran Dirjen P2P No. 2360 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian DBD dalam situasi Pandemi Covid-19.
  • Surat Edaran Dirjen P2P No. 3402 tahun 2020 tentang Penanganan Orang Dengan Faktor Risiko dan Penyandang Penyakit Tidak Menular (PTM) selama masa Pandemi Covid-19.
  • Protokol pelayanan TBC selama pandemi Covid-19.
  • Protokol Layanan HIV/AIDS selama pandemi Covid-19.
  • Protokol layanan malaria selama pandemi Covid-19.

2.  Bukti Telusur atau Rekaman

Pemanfaatan teknologi informasi seperti telemedicine yang menjadi salah satu alternatif di pelayanan kesehatan perorangan (UKP), maka dalam kegiatan UKM pun dapat juga dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Jika bukti telusur atau rekaman pertemuan kegiatan ukm biasanya dengan hardcopy undangan, presensi, notulensi dan dokumentasi maka kita perlu memperhatikan juga pemanfaatan teknologi informasi yang kita gunakan pada saat kegiatan ukm di tatanan normal baru ini. Pemanfaatan teknologi informasi dengan menggunakan teleconference/ videoconference misalnya, pelaksana UKM harus memperhatikan rekaman atau bukti telusur kegiatan melalui teleconference/videoconference.

Jika daftar hadir melalui link presensi maka pelaksana UKM harus menyimpan rekaman file link presensi tersbut. Tidak hanya itu pelaksana UKM juga perlu memperhatikan dokumentasi pada saat kegiatan berlangsung. Jika kegiatan UKM menggunakan media WAG (Whatsapp Group) maka kita perlu menmenyimpan bukti berupa screen shoot peserta dan pembahasan yang ada di group tersebut.

Pemberdayaan masyarakat melalui keaktifan kader kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi juga bisa menjadi pilihan untuk merekam bukti kegiatan UKM, misal dengan memanfaatkan google form untuk merekap laporan rutin dari hasil kegiatan di masyarakat. Kader hanya mengisi link yang telah disusun oleh pengelola program UKM di Puskesmas. Apapun teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam kegiatan UKM harus diperhatikan rekaman atau bukti telusurnya.

Pertemuan online program Kesjaor Puskesmas Ciracas Jaktim
Gambar 1 – Pertemuan Online Program Kesjaor Puskesmas Ciracas Jaktim
Puskesmas Mlati 2 Sleman
Gambar 2 – Koordinasi pengelola program KIA Puskesmas Mlati 2 dengan sasaran ibu hamil melalui WAG (manfaatkan media chating untuk informasi kehamilan dan kelahiran).
WAG 1000 Chatting
Gambar 3 – Koordinasi pengelola program gizi dengan sasaran ibu balita melalui WAG 1000 chatting (baca: seribu ceting = sebarkan informasi kepada ibu utk cegah stunting)
Koordinasi PJ UKM dengan kader melalui WAG
Gambar 4 – Koordinasi PJ UKM dengan kader melalui WAG

3. Monitoring dan Evaluasi

Setelah pelaksanaan kegiatan tentunya tidak lupa monitoring dan evaluasi sesuai prinsip PDCA. Evaluasi kegiatan oleh pelaksana UKM yaitu evaluasi kinerja maupun evaluasi pada saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi pelaksanaan kegiatan diantaranya mengevaluasi ketepatan waktu, tempat, sasaran, metode, teknologi dan kejelasan informasi. Seandainya kegiatan UKM berbeda dari biasanya yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi maka penggunaan teknologi ini pun perlu di evaluasi. Tidak menutup kemungkinan dengan menggunakan metode dan teknologi baru akan membuka peluang inovasi.

4. Sarana Prasarana

Dengan beradaptasi dalam tatanan normal baru maka penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak adalah suatu keharusan. Oleh karenanya puskesmas harus menyediakan sarana prasarananya seperti air, sabun maupun hand sanitizer.

Untuk kegiatan luar gedung UKM hal ini juga harus diperhatikan, pengelola UKM dan sasaran UKM harus memastikan prasarana tersebut tersedia di tempat kegiatan. Contoh nyata untuk memastikan bahwa protokol kesehatan dilaksanakan saat berkegiatan di luar gedung bisa dengan mencantumkan di undangan bahwa suatu kegiatan yang akan diselenggarakan mewajibkan peserta untuk mengenakan masker.

5. Physical Distancing

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan pada saat kegiatan di luar gedung adalah jaga jarak atau physical distancing. Sehingga pada saat kegiatan perlu adanya strategi agar tetap menjaga jarak, bisa dengan kegiatan di lokasi yang luasnya memungkinkan untuk jaga jarak ataupun jadwal diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi pengumpulan massa. Kegiatan yang mengharuskan adanya pengumpulan massa harus didiskusikan terlebih dahulu dengan tokoh masyarakat sebelum dilaksanakan.

6. APD

Di masa pandemi ini APD tentu saja menjadi hal yang wajib bagi petugas kesehatan di dalam gedung maupun kegiatan luar gedung puskesmas. Gugus Tugas telah menerbitkan standar APD untuk penanganan covid-19 di Indonesia revisi 2 dan kementerian kesehatan juga telah menerbitkan Juknis APD selama wabah covid-19 (dapat didonwload di badanmutu.or.id/pustaka/) yang dapat dijadikan acuan dalam penggunaan APD yang efektif dan efisien sesua pelayanan yang diberikan.

Kegiatan gerebek jentik pengelola program promkes dan kader jumantik Puskesmas Matraman Jaktim
Gambar 5 – Kegiatan gerebek jentik pengelola program promkes dan kader jumantik Puskesmas Matraman Jaktim
Screening PTM terintrgrasi dengan rapid test Puskesmas Matraman Jaktim
Gambar 6 – Screening PTM terintrgrasi dengan rapid test Puskesmas Matraman Jaktim
Rapid test pada bumil Puskesmas Cipayung Jaktim
Gambar 7 – Rapid test pada bumil Puskesmas Cipayung Jaktim
Screening PTM terpadu Puskesmas Cipayung Jaktim
Gambar 8 – Screening PTM terpadu Puskesmas Cipayung Jaktim

Referensi :

  • Juknis pelayanan puskesmas pada masa pandemi covid-19,Kemenkes RI,2020.
  • Panduan pelayanan kesehatan balita pada masa gawat darurat covid-19, Kemenkes RI,2020.
  • Memasuki tatanan normal baru, Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
  • Dokumentasi kegiatan ukm puskesmas kecamatan ciracas, jakarta timur.
  • Dokumentasi kegiatan ukm puskesmas kecamatan matraman, jakarta timur.
  • Dokumentasi kegaiatan ukm puskesmas kecamatan cipayung, jakarta timur.
  • Dokumentasi kegiatan ukm puskesmas mlati II, sleman.

Topik Populer


Akreditasi Puskesmas BPJS Kesehatan Dana Desa DBD Dinkes Kab Enrekang Dinkes Kab Indramayu FKM UI FKM Unand FKM Undip FKM Unhas Germas Gizi Buruk Hipertensi Imunisasi Imunisasi MR Kemenkes Kemenkes RI Kesehatan Lingkungan Kesehatan Masyarakat Kesehatan Remaja Kesehatan Reproduksi Mahasiswa Kesmas Nusantara Sehat PBL Pencerah Nusantara Pengabdian Masyarakat Penyakit Tidak Menular Penyuluhan Kesehatan PHBS Posyandu Posyandu Remaja Prodi Kesehatan Masyarakat Prodi Kesmas Promkes Promosi Kesehatan Puskesmas Puskesmas Krangkeng Seminar Kesehatan Seminar Nasional STBM STIKes Kuningan Stunting TBC Tenaga Kesehatan Tuberkulosis